Virus Corona di Indonesia
Warga Masih Berkerumun Meski Sudah Diingatkan Polisi: Bisa Dipenjara dan Denda Capai Ratusan Juta
Polisi mengingatkan warga yang masih berkerumun padahal sudah diingatkan petugas untuk membubarkan diri. Bisa dipidana dan denda ratusan juta.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi mengingatkan warga yang masih berkerumun padahal sudah diingatkan petugas untuk membubarkan diri.
Hal tersebut dapat berujung pidana. Polisi dapat menindak warga yang masih nekat berkerumun di tengah kebijakan social distancing untuk memutus rantai penyebaran Covid-19
Dalam akun instagram Divisi Humas Polri dijelaskan sejumlah aturan mengenai sanksi pidana.
Masih suka berkerumun padahal sudah diingatkan petugas? Awas! Bisa dipidana
Pasal 1 4 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.
Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.
Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan
Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.
Pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 212 KUHP -> Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pasal 214 ayat 1 KUHP -> Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
Pasal 218 KUHP -> Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Polisi Bisa Jerat Warga dengan Pasal Berlapis
Polisi akan menjerat warga dengan pasal berlapis jika tak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan atau malah melawan petugas yang membubar mereka.