Virus Corona di Indonesia

Warga Masih Berkerumun Meski Sudah Diingatkan Polisi: Bisa Dipenjara dan Denda Capai Ratusan Juta

Polisi mengingatkan warga yang masih berkerumun padahal sudah diingatkan petugas untuk membubarkan diri. Bisa dipidana dan denda ratusan juta.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Resepsi pernikahan di Bangkalan yang dibubarkan oleh polisi karena tak mengantongi izin 

Menurut Yusri, kriteria kerumunan warga yang bisa dibubarkan yakni apabila dua sampai empat orang atau lebih berkumpul di ruang publik.

Pasalnya, saat ini, pemerintah telah mengimbau warga untuk berkegiatan di rumah, membatasi kegiatan di luar rumah, dan social distancing atau saling menjaga jarak.

"Kalau kumpul ramai-ramai misalnya 2, 3, atau 4 orang, kita imbau mereka untuk pulang ke rumah. Pulang ke rumah lebih bagus, istirahat. Kita memutuskan mata rantai (penyebaran virus Corona)," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Yusri mengatakan, polisi akan mengedepankan imbauan terlebih dahulu sebelum menindak warga yang nekat berkerumun. Jika mereka menolak membubarkan diri atau melawan petugas, mereka dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP. "Kita beri pengertian yang baik, humanis, dan persuasif. Mereka semua mengerti kok," ungkap Yusri.

Polisi Gencar Bubarkan Kerumunan Massa

‎Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya gencar melakukan patroli untuk membubarkan kerumunan massa.

Patroli ini menyasar sejumlah lokasi di ibu kota yang disinyalir masih dijadikan tempat berkumpul maupun nongkrong.

Ini dilakukan menindaklanjuti Maklumat Kapolri ‎ nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

Maklumat tersebut melarang adanya kerumunan massa serta kegiatan yang menjadikan berkumpulnya massa.

Dalam maklumat juga disebutkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu.

Setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam bertindak membubarkan kerumunan massa, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti menjelaskan Polri selalu mengedepankan sisi humanis dengan memberikan imbauan. Jika tidak diindahkan Polri dengan tegas melakukan pembubaran.

‎"Tujuan utamanya kami patroli adalah keselamatan masyarakat umum dari bahaya virus corona. Sejauh ini Alhamdulillah belum ada perlawanan dari masyarakat jika kami mengimbau dan meminta mereka segera kembali ke rumah masing-masing," ucap Dedy pada Tribunnews.com, Rabu (25/3/2020).

Mantan Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten ini menjelaskan dari beberapa kali patroli di lapangan, rata-rata masyarakat merespon positif imbauan dari Polri baik melalui pengeras suara maupun ketika dihampir anggota.

Sejauh ini, yang paling banyak ditemukan kerumunan khususnya malam hari ialah di beberapa tempat nongkrong, cafe, serta sejumlah taman. ‎ Sedangkan kegiatan lainnya baik festival, resepsi, hingga pasar malam tidak lagi ditemukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved