Antisipasi Virus Corona di DKI

Polisi Siap Beri Sanksi Tegas kepada Warga yang Nekat Berkumpul hingga Denda Jutaan Rupiah

masyarakat yang sulit diatur dapat dikenakan pidana satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Polresta Tangerang membubarkan kerumunan 500 massa yang berkerumun di Kabupaten Tangerang di tengah wabah Virus Corona, Covid-19, Rabu (25/3/2020). 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menjelaskan patroli ini sesuai dengan instruksi dari Markas Besar Polisi (Mabes Polri).

Bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Aksi semalam tentu sesuai arahan dari Mabes Polri, untuk membubarkan warga yang berkerumunan di jalan atau tempat umum," jelas Heru, saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2020).

"Iya, ini juga demi pencegahan virus corona (Covid-19)," lanjutnya.

Aksi pembubaran tersebut langsung dipimpin Heru dan Dandim 0501/JP BS Kolonel (Inf), Wahyu Yudhana.

Heru mengatakan, patroli dimulau sejak pukul 21.00 WIB hingga 23.15 WIB.

"Kami mulai berpatroli sejak pukul 21.00 WIB sampai sekira 23.15 WIB," ucapnya.

Dia menambahkan, 150 petugas dari gabungan TNI-Polri ini diterjunkan.

"Total sekiranya ada 150 petugas gabungan TNI dan Polisi. Menggunakan mobil Raisa, ada yang mengendarai mobil patroli, dan motor tril," tutup Heru.

Tim Kerja Fase 2 MRT Jakarta Work From Home

Wabah virus corona (Covid-19) berdampak juga terhadap pembangunan fase 2 MRT Jakarta.

Hal ini dikatakan Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta, Silvia Halim, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Rabu (25/3/2020).

Saat ini, kata dia, pekerjaan utama fase 2 MRT Jakarta yaitu (aktifitas desain) yang tetap dilakukan secara work from home (bekerja dari rumah).

"Hal ini berdampak pada perkembangan konstruksi MRT Jakarta Fase 2 yang direncanakan akan mulai pada Maret 2020 ini," jelas Silvia, sapaannya.

"Pekerjaan utama untuk fase 2 MRT Jakarta saat ini adalah aktifitas desain yang dapat tetap dilakukan secara jarak jauh, dengan skema work from home," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved