Antisipasi Virus Corona di DKI

Polisi Siap Beri Sanksi Tegas kepada Warga yang Nekat Berkumpul hingga Denda Jutaan Rupiah

masyarakat yang sulit diatur dapat dikenakan pidana satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Polresta Tangerang membubarkan kerumunan 500 massa yang berkerumun di Kabupaten Tangerang di tengah wabah Virus Corona, Covid-19, Rabu (25/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polisi siap memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang masih berkumpul pada saat berlangsungnya pandemi virus corona (Covid-19).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal, mengatakan bakal memberikan sanksi uang jutaan rupiah kepada masyarakat yang berkerumunan di tempat publik.

Dikatakannya, hal ini mengacu kepada Pasal 14 Undang-Undang (UU) Ayat 1 dan 2, Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Ayat 1, menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 1.000.000," kata Iqbal, dilansir melalui media sosial milik Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (25/3/2020).

"Ayat 2, karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp 500.000," sambungnya.

Tak hanya itu, hukuman kepada masyarakat yang membandel pun dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantinaan Kesehatan.

Berdasarkan itu, masyarakat yang sulit diatur dapat dikenakan pidana satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," jelas Iqbal.

Sejumlah Pasal lain yang dapat disanksi-kan kepada pelanggar aturan pun siap dilayangkan.

Yakni Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang barang siapa yang melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

"Pasal 214 ayat 1 KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu," tambah Iqbal.

"Pasal 218 KUHP, datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu," pungkas Iqbal.

Polres Jakarta Pusat dan TNI Usai Patroli Pembubaran Kerumunan Warga

Jajaran TNI bersama Polres Metro Jakarta Pusat usai berpatroli pembubaran kerumunan warga, pada Selasa malam (24/3/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved