Antisipasi Virus Corona di DKI
Polisi Siap Beri Sanksi Tegas kepada Warga yang Nekat Berkumpul hingga Denda Jutaan Rupiah
masyarakat yang sulit diatur dapat dikenakan pidana satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Calon Penumpang KAI Dapat Batalkan Tiket Pemberangkatan, Begini Syaratnya
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan pengembalian biaya tiket 100 persen kepada para calon penumpang.
Hal ini dikatakan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Rabu (25/3/2020).
Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak, kata Eva, ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan.
Di antaranya surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
"Kemudian melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI," tambah Eva.
Selanjutnya, pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal, diberikan kesempatan (satu kali) dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan.
"Namun ini bisa dilakukan selama tempat duduk masih tersedia," tambah Eva.
Dia melanjutkan, kebijakan ini merupakan upaya yang dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid 19) di lingkungan transportasi.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia selama 91 hari, yakni 29 Februari sampai 29 Mei 2020.
Eva menambahkan, pihaknya memberlakukan pengembalian biaya tiket 100 persen kepada para calon penumpang.
Dia mengatakan, hal ini berlaku khusus terhadap calon penumpang yang membatalkan pemberangkatan pada masa darurat wabah virus corona (Covid-19).
"PT KAI berlakukan pengembalian bea tiket 100 persen khusus pembatalan keberangkatan pada masa darurat bencana wabah corona," kata Eva.
Eva melanjutkan, hal tersebut mulai diberlakukan sejak 23 Maret 2020.
Dia menjelaskan, ini berlaku bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai 23 Maret untuk keberangkatan sampai 29 Mei 2020.
"Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan, dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun pemberangkatan," jelas Eva.
"Sementara bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI Access, maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket stasiun pemberangkatan," lanjutnya.