Keponakan Cerita Korban Pejalan Kaki yang Ditabrak Gadis Mabok: Kecepatan 100 Km per Jam

Dearyani Eka Dharma menceritakan kecepatan mobil yang dikendarai Aurelia Margaretha Yulia sehingga menewaskan pamannya, Andre dan sang anjing.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
Kolase TribunJakarta/istimewa
Kendaraan yang dikendarai oleh Aurelia Margaretha Yulia (kiri) saat menabrak Ande sampai meninggal di tempat di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) petang. 

Mulanya, kata Ipda Heri, Aurelia melajukan mobilnya dari arah pintu masuk perumahan menuju Jalan Sabang.

"Di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan," ungkap Ipda Heri.

Akibat kecelakaan itu Andre dan anjingnya tewas di lokasi.

Di media sosial dan grup percakapan WhatsApp viral dua video yang merekam situasi setelah kejadian itu.

Vidoe pertama memperlihatkan seorang perempuan yang tak lain istri korban histeris, menangis, meratapi kematian suaminya.

Korban Andre yang menggunakan kaus abu-abu dan celana hitam sudah tergeletak di sisi jalan.

Sejumlah pria mencoba menenangkan istri korban yang terus menangis dan meronta.

Saat bersamaan, perekam video menyorot gadis penabrak yang sepertinya mengambil sesuatu dari dalam mobil.

Di video kedua, entah bagaimana ceritanya gadis penabrak berlari menuju istri korban lalu berkelahi, namun dilerai petugas keamanan kompleks.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, pelaku sempat menjambak istri korban sampai terjengkang.

Soal gadis penabrak berkelahi dengan istri korban di lokasi kejadian dibenarkan oleh Ipda Heri.

"Istri korban melihat suaminya ditabrak, marah ke pelaku. Ternyata pelaku melawan," terang Ipda Heri.

"Mungkin terpancing emosinya, maklum dia (pelaku) masih muda," sambung dia.

Sempat Chattingan

Ipda Heri mengatakan, saat pemeriksaan Aurelia dapat menunjukkan semua surat-surat berkendaraannya seperti STNK, BPKB, dan SIM.

Aurelia mengakui sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara, sebelum menabrak Andre dan anjingnya.

 Kagetnya Raffi Ahmad Lihat Denny Cagur Dimarahi Istri Karena Morris Rp 1 M: Lebih Parah dari Gigi!

"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen," beber Ipda Heri.

"Sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," dia melanjutkan.

Akibat kelalaiannya, Aurelia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana l dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Heri. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved