Antisipasi Virus Corona di DKI

5 Fakta Penipuan Masker Murah di Instagram, Uang Buat Tombok Tiket Konser dan Mahasiswi Aktif

Bagai mencari kesempatan dalam kesempitan, wanita berisinial DA (23) melakukan penipuan penjualan masker merek sensi.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kiri) dan Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (kanan) melakukan ungkap kasus penipuan penjualan masker murah, Rabu (1/4/2020). 

Tersangka sendiri masih bergelar mahasiswa di salah satu Universitas swasta di bilangan Jakarta Timur.

Ia dicokok Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah menelan korban pegawai Garuda Maintenance Facility di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdia Saputra, DA sudah menelan korban lebih dari satu yakni tiga yang sudah terungkap.

Dua korban penipuan DA semua berasal dari Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku setidaknya pernah melakukan dua kali penipuan dengan modus yang sama," kata Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (1/4/2020).

Ia merinci, kejadian pertama terjadi di Bogor pada tanggal 4 Februari 2020 dengan nama Graciela.

Korban mentransfer uang kepada DA hingga jutaan rupiah bermaksud membeli masker bermerek sensi yang sudah mulai langka dan mahal.

Namun, DA menjualnya dalam harga miring dan mengaku punya banyak stok.

"Kerugian sebesar Rp 2 juta, yang mana uang tersebut langsung dikirim oleh korban kepada tersangka melalui cara ditransfer ke rekening tersangka," jelas Adi.

Kasus berikutnya masih berlokasi dan waktu yang sama yakni di Bogor pada 4 Februari 2020 dengan korban kedua bernama Ayu.

"Jumlah kerugian sebesar Rp 1 juta yang mana uang sama ditransfer langsung ke rekening tersangka," sambung Kapolres.

DA pun diciduk Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah memakan korban ketiga seorang pegawai Garuda Maintenance Facility (GMF).

Korban berinisial AF tersebut bahkan rugi puluhan juta rupiah setelah mentransfer uang ke pelaku.

Adi menjelaskan, dugaan penipuan ini berawal setelah terjadinya kesepakatan harga antara tersangka dengan korban.

Dimana, korban harus membayarkan down payment (DP) sebesar 50 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved