Antisipasi Virus Corona di DKI

Selain Jakarta, Usulan Anies untuk Karantina Wilayah Termasuk Bodetabek karena Saling Terhubung

Terungkap alasan Presiden Joko Widodo menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait karantina wilayah.

Editor: Y Gustaman
TribunJakarta/Dionisus Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020). 

7. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

8. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak itu dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Sementara PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

PSBB dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)

2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah

3. Bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang
terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

4. Penyelenggaraan PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

5. Paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Dari penjelasan sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, perbedaan paling mencolok dari dua opsi PSBB dan Karantina Wilayah adalah PSBB membatasi kegiatan sedangkan Karantina Wilayah membatasi dan mengawasi keluar masuk penduduk di suatu wilayah.

Perbedaan lainnya adalah dalam Karantina Wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Sedangkan PSBB tak mengatur tentang kewajiban pemerintah atas kebutuhan hidup dasar warga.

Ilustrasi Meteran Listrik
Ilustrasi Meteran Listrik (Kompas.com)

Namun kendati dan berkewajiban menanggung kebutuhan hidup dasar selama masa PSBB, pemerintah telah memutuskan pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Dalam konferensi pers Jokowi juga menyebut adanya 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved