Praktik Aborsi di Hotel Surabaya: Bidan Berikan Obat Pendorong Janin Hingga Kecurigaan Rumah Sakit
Praktik aborsi di sebuah hotel di Surabaya dibongkar Polrestabes Surabaya. Libatkan bidan dan kecurigaan rumah sakit.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Praktik aborsi di sebuah hotel di Surabaya dibongkar Polrestabes Surabaya.
Praktik aborsi itu melibatkan seorang bidan berinisial SM (31) serta pasangan yang akan menggugurkan janinnya yakni RA (17) dan MZ (32).
Bidan tersebut tinggal di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Praktik aborsi dapat terungkap setelah sang pasien tidak langsung mengeluarkan janin di kamar hotel tersebut.
Kronologi
SM membantu mengaborsi kandungan RA yang sedang hamil 5 bulan di luar nikah.
MZ dan RA menghubungi SM karena dikenal membuka praktik aborsi.
Mereka pun melakukan negosiasi dan menyepakati harga praktik aborsi itu.
Ketiganya juga sepakat menyewa sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Sambikerep Surabaya pada 12 Maret 2020.
Praktik aborsi akan dilakukan di kamar hotel tersebut.
Berdasarkan kesepakatan, bidan akan memberikan janin yang telah diaborsi kepada pasangan tersebut untuk dimakamkan.
"Bidan hanya memberikan obat bius, infus, dan obat pendorong janin agar janin segera keluar dari rahim pasiennya," kata Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020).

Namun, pemberian obat pendorong janin tak bekerja optimal, praktik aborsi tak berhasil dilakukan di hotel tersebut.
Pada 15 Maret 2020, janin RA keluar dalam kondisi tak bernyawa sekitar pukul 04.30 WIB.
RA kemudian dilarikan ke rumah sakit di Surabaya Timur.