Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan

Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apa saja kegiatan yang boleh dan tidak?

Editor: Muji Lestari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. 

6. Pada moda transportasi

a. Moda transportasi orang pribadi/umum diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.

b. Moda transportasi barang yang boleh beroperasi untuk kebutuhan barang penting dan esensial antara lain untuk:

1) Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi.

2) Kebutuhan bahan pangan dan barang pokok.

3) Pengedaran uang

4) BBM/BBG

5) Distribusi bahan baku industri manufaktur dan asembling dan karyawannya.

6) Ekspor impor dan paket.

7) Kapal penyeberangan.

8) Layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat.

9) Stasiun, bandara, pelabuhan untuk kargo, bantuan dan evakuasi.

7. Pembatasan kegiatan lainnya

Diperbolehkan melaksanakan kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian dalam rangka sebagai unsur utama dan pendukung percepatan penanganan wabah covid-19, serta giat ops rutin lainnya.

Untuk diketahui, Penetapan PSBB dapat dilakukan dengan dasar peningkatan jumlah kasus covid-19 secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.

Kemudian, terjadinya penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.

Serta adanya bukti transmisi lokal penyebaran covid-19.

Selain itu, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.

Kemudian ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa diunduh di sini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved