Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan

Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apa saja kegiatan yang boleh dan tidak?

Editor: Muji Lestari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. 

b. Perusahaan komersial dan swasta yang melayani kepentingan rakyat.

c. Perusahaan industri dan kegiatan produksi yang bersifat esensial.

d. Perusahaan logistik dan transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Selain KPT, Pemkot Tangsel Juga Siapkan Rusunawa dan Kantor MU, Untuk Karantina ODP

3. Kegiatan keagamaan

a. Beribadah di rumah hanya dengan keluarga dekat dengan menjaga jarak.

b. Maksimal 20 orang bagi pelayat mendiang non covid-19.

4. Di tempat umum

Diperbolehkan dilaksanakan aktifitas pada tempat-tempat berikut :

- Toko/tempat penjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis/obat, barang penting, BBM, gas dan energi.

- Fasilitas dan layanan pendukung kesehatan.

- Hotel/tempat penginapan yang menampung wisatawan dan orang terdampak covid-19.

- Perusahaan untuk fasilitas karantina.

- Tempat berolahraga dan yang lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

5. Kegiatan sosial budaya

Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan undang-undang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved