Antisipasi Virus Corona di DKI
Ini 11 Aturan PSBB di Jakarta: Ojol Dilarang Angkut Penumpang hingga Fasilitas Umum Ditutup
PSBB di Jakarta ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 23 April 2020 mendatang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terhitung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB, pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai diberlakukan.
PSBB di Jakarta ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 23 April 2020 mendatang.
Pada Kamis (9/4/2020) malam, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan sejumlah hal terkait penerapan PSBB.
PSBB di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020.
Anies mengatakan, Pergub PSBB ini mengatur pergerakan masyarakat menyangkut aktivitas kerja, kegiatan ibadah, kegiatan sosial budaya hingga pendidikan.
"Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal, mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta baik perekonomian, sosial budaya, keagamaan hingga pendidikan," kata Anies sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.

• Imbas PSBB di Jakarta, PT KAI Daop I Hanya Operasikan 7 Kereta Api Jarak Jauh dari 10-23 April 2020
Di dalam Pergub ini, lanjut Anies, para prinsipnya mengatur warga Jakarta agar selama dua minggu kedepan berada di rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar rumah.
"Prinsipnya bertujuan memotong mata rantai penularan Covid-19 dimana Jakarta saat ini menjadi epicenter Covid-19. Tujuan kita menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega dan masyarakat, membuat penyebaran virus bisa kita kendalikan," ujar Anies.
Berikut aturan-aturan terkait PSBB yang Tribunnews.com rangkum berdasarkan pernyataan Anies:
1. Aktivitas Kantor Dihentikan, Kecuali Delapan Sektor
Dalam penerapan PSBB, semua aktivitas kantor dihentikan kecuali untuk delapan sektor yang dikecualikan.
Penghentian kerja di kantor ini kemudian diikuti dengan kerja dari rumah.
Adapun kantor yang diperbolehkan buka hanya sebagai berikut:
- kantor pemerintah pusat daerah
- kantor perwakilan diplomatik/organisasi internasional
- Organisasi masyarakat yang menangani Covid-19
- BUMN/BUMD
- Delapan sektor di dunia usaha atau sektor swasta yakni kesehatan, pangan (baik makanan maupun minuman), energi (air, gas, listrik, pompa bensin), komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, retail, industri strategis di Ibu Kota.
2. Usaha Makanan Boleh Buka Tapi Dilarang Makan di Tempat
Selama penerapan PSBB, usaha restoran, care atau warung makan diperbolehkan buka.