Antisipasi Virus Corona di DKI
PSBB Berlaku, Polisi Awasi Kendaraan yang Masuk ke DKI Hingga Layanan Ojek Motor di Aplikasi Hilang
Di Jakarta Timur lokasinya yakni Jalan Raya Bogor, perbatasan Kecamatan Cimanggis, Depok dengan Pasar Rebo, Jakarta Timur
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
Begitu pula dengan layanan antar dan pesan makanan seperti Grab Food, Go Food masih bisa digunakan.
Pantauan KompasTekno, Jumat (10/4/2020) pagi layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di dua platform ride-hailing tersebut.
Bagi pengguna yang berada di wilayah luar Jakarta, seperti Tangerang masih menjumpai kedua layanan tersebut.
Opsi Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.
Sementara di Gojek, fitur Go Ride sudah tidak bisa ditemukan.
Hilangnya fitur antarjemput ojek motor ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ini berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja.
Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta terdapat sejumlah pembatasan transportasi yang diberlakukan, termasuk mengenai ojek online.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, mengatakan pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.
"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan," ucap Nana, Rabu (8/4/2020).
"Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," dia menambahkan.
Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.
Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00.