Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB Berlaku, Polisi Awasi Kendaraan yang Masuk ke DKI Hingga Layanan Ojek Motor di Aplikasi Hilang

Di Jakarta Timur lokasinya yakni Jalan Raya Bogor, perbatasan Kecamatan Cimanggis, Depok dengan Pasar Rebo, Jakarta Timur

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polisi menindak pengendara yang tidak menggunakan masker saat masa PSBB di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). 

Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 di Jakarta.

Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan DKI Jakarta menerapkan PSBB efektif di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.

Apa saja yang akan diberlakukan pada masa PSBB di Jakarta.

BERITA FOTO: Hari Pertama PSBB, Ruas Jalan di Bekasi Menuju Jakarta Lengang

Kepergiannya Timbulkan Duka Mendalam, Kebiasaan Glenn Fredly Sejak Muda Dibeberkan Penjaga Gereja

Resep Sederhana Sop Buah, Olahan Segar Yang Selalu Jadi Rebutan Saat Buka Puasa

Selain Masker, Pengendara Motor Juga Diwajibkan Gunakan Sarung Tangan Selama PSBB

Ketua Kowani Bantu Ringankan Beban Korban PHK Dampak Covid-19 di Kelurahan Grogol Utara

Pengendara tanpa masker dilarang masuk Jakarta

Petugas kepolisian lalu lintas dari Polsek Pesanggrahan melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara di Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan, atau di depan Universitas Budi Luhur.

Itu adalah wilayah perbatasan yang menghubungkan Tangerang dan Jakarta.

Polisi menindak pengendara dari arah Tangerang menuju Jakarta yang tidak mengenakan masker.

Hal itu merupakan bagian dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020).

"Yang tidak menggunakan masker dilarang masuk ke wilayah DKI Jakarta," kata Kanit Lantas Polsek Pesanggrahan AKP Yudi Priyanto.

Sementara itu, lanjut dia, jumlah penumpang di angkutan umum juga dibatasi.

"Yang tadinya bisa mengakut 10 penumpang, sekarang dibatasi maksimal lima orang," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan sementara selama masa PSBB.

Kebijakan PSBB tersebut berlaku hingga 14 hari ke depan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved