Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB Jakarta Resmi Diterapkan, Ragam Kegiatan Ini Tetap Diperbolehkan: Ada Khitanan hingga Pemakaman

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Berlakunya PSBB di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan agar warganya mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan.

Penerapan PSBB di Jakarta berimbas pada berbagai sektor kegitaan dan usaha.

Sebab selama masa PSBB, seluruh kegiatan warga Jakarta benar-benar dibatasi.

Anies Baswedan mengimbau warganya agar tak ada kerumunan di atas lima orang.

"Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua, bahwa saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta," ucap Anies

Ia juga menegaskan, jika masih ada kegiatan di luar ruangan yang diikuti 5 orang lebih makan akan ditindak tegas.

Ini 11 Aturan PSBB di Jakarta: Ojol Dilarang Angkut Penumpang hingga Fasilitas Umum Ditutup

Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski sejumlah kegiatan dilarang dilakukan, ada beberapa kegiatan yang tetap boleh dilaskanakan selama masa PSBB di Jakarta berlaku.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).

Ada tiga jenis kegiatan sosial dan budaya yang tetap diizinkan dilaksanakan selama penerapan PSBB di Jakarta.

Apa saja jenis kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB?

Berikut ulasannya:

Dibuka Besok, Cek Syarat Pengajuan Kartu Prakerja, Tersedia Kuota untuk 5,6 Juta Orang

Khitan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved