Antisipasi Virus Corona di DKI
PSBB Jakarta Resmi Diterapkan, Ragam Kegiatan Ini Tetap Diperbolehkan: Ada Khitanan hingga Pemakaman
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Langgar Aturan PSBB Akan Dikenai Hukuman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masyarakat wajib mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika melanggar, sanksi pidana menanti.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai upaya memutus rantai penularan virus corona (Covid-19).
Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."
Anies Baswedan menjelaskan ketentuan dalam pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
• PSBB Berlaku di Jakarta, Anies Baswedan Tegaskan Warung Makan Boleh Tetap Buka Dengan Syarat Ini
• Ini 11 Aturan PSBB di Jakarta: Ojol Dilarang Angkut Penumpang hingga Fasilitas Umum Ditutup
"Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat. Hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp100 juta," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (9/4/2020) malam.
Adapun dalam pengawasan dan penegakkannya di lapangan, Pemprov DKI bekerja sama dengan aparat penegak hukum semisal TNI dan Polri.
"Prosesnya kita kerja sama dengan aparat penegak hukum," pungkas Anies.
(TribunJakarta/Kompas.com/Tribunnews)