Virus Corona di Indonesia

Alasan Pihak Keluarga Tak Boleh Terlibat dalam Pemakaman Pasien Covid-19

Pihak keluarga tak diperkenankan terlibat penanganan jenazah pasien Covid-19 hingga pemakaman.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Proses pemakaman korban corona di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (27/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Pihak keluarga tak diperkenankan terlibat penanganan jenazah pasien Covid-19 hingga pemakaman.

Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Sumy Hastry Purwanti mengatakan hanya petugas yang mengenakan alat perlindungan diri (APD) diperbolehkan menangani jenazah.

Hal ini disampaikan dalam diskusi di Rumah Pancasila dan Klinik Hukum bertema 'Covid-19 di tubuh jenazah, seberapa tinggi potensi penularannya?'

"Kenapa keluarga tidak ikut? Karena mereka tidak ada APD lengkap, dan kesedihan yang luar biasa tidak mungkin psikisnya kuat," kata Hastry saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (12/4/2020).

Sementara imunitas tubuh seseorang dipengaruhi kondisi psikis, dalam kondisi tertekan daya tahan tubuh cenderung menurun.

Hal ini membuat seseorang lebih rentan terjangkit berbagai penyakit, tak terkecuali Covid-19 yang bisa menular lewat cairan tubuh jenazah.

Di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, pihak keluarga diperkenankan melihat proses pemandian jenazah dengan disinfektan lewat ruang kaca.

"Kita tidak boleh menampik keinginan keluarga dengan kesedihan yang luar biasa. Kita jelaskan boleh melihat, kan tempatnya bisa melihat, dari kaca. Yang memandikan staf saya dengan APD lengkap," ujarnya.

Meski proses pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang ditetapkan perhimpunan dokter forensik Indonesia (PDFI) memastikan jenazah aman.

Hastry menuturkan pihak keluarga tetap tak diperkenankan turun langsung ke liang atau menyaksikan pemakaman dari jarak dekat.

Pasalnya ketika seseorang meninggal sel tubuh tak mati sekaligus, melainkan bertahap sehingga terjadi potensi penularan Covid-19.

Cairan tubuh yang keluar saat proses pembusukan jenazah pun dapat menularkan virus sehingga petugas wajib mengenakan APD.

"Mungkin menempel di APD yang menguburkan, di keranda, di tali itu kan kita enggak tahu. Itu (virus) bisa bertahan sampai sembilan jam. Makanya masyarakat atau keluarga menyaksikan dari jauh," tuturnya.

Hastry mencontohkan jajarannya di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati yang diharuskan mandi usai pemulasaran jenazah.

Terhitung 13 April 2020, Bus AKAP di Jakarta Hanya Beroperasi Hingga Pukul 18.00 WIB

Intip Cara Buang Masker dengan Benar, Jangan Dibakar Ya!

Pun sudah mengenakan APD dia juga meminta jajarannya tak tertekan karena harus menangani pemulasaran jenazah pasien Covid-19.

"Saya dan tim saya bersentuhan langsung dengan pasien Covid-19. Kita tetap jaga diri, pakai APD yang lengkap, jaga kesehatan dan tetap harus happy. Kalau khawatir terus sel yang 'galak' senang," lanjut Hastry.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved