Antisipasi Virus Corona di DKI

Humas Polri Sebut Pengendara Motor Boleh Berboncengan Selama Masa PSBB, Asal Wajib Penuhi Syarat Ini

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pengendara motor masih diperbolehkan untuk berboncengan selama masa PSBB

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muhammad Zulfikar
Tangkapan Layar YouTube/Talk Show tvOne
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pengendara motor masih diperbolehkan untuk berboncengan selama masa penerapan PSBB di Jakarta.

Hal itu disampaikan Asep melalui tayangan YouTube Talk Show tvOne yang diunggah, Sabtu (11/4/2020).

Diketahui masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai efektif diterapkan sejak Jumat (10/11/2020).

Warga DKI Jakarta pun diimbau untuk mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Satu di antaranya yakni menjaga jarak dengan sesama atau physical distancing.

Physical distansing ini juga diterapkan pada seluruh lapisan termasuk dalam berkendara.

Pembatasan penumpang angkutan umum menjadikan seluruh moda transportasi hanya diperbolehkan mengangkut setengah dari kapasitas penumpang maksimal.

Dengar Dering Telepon dari Dalam Kamar Mandi, Ibu di Madura Syok Lihat Anaknya Dalam Kondisi Begini

Angkot misalnya, kendaraan yang mampu menampung hingga sepuluh orang penumpang itu kini hanya diperbolehkan mengakut 5 penumpang.

Begitu juga dengan kendaraan bermotor, pengendara motor khususnya ojek selama penerapan PSBB tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang.

Meski demikian, Asep menyebutkan masih ada sejumlah pengendara motor yang kedapatan berbocengan.

Ia pun mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Dalam kontek sampai dengan hari Minggu, kita memberikan sosialisasi secara konkret," ujarnya.

Untuk saat ini Asep mengungkapkan belum ada sanksi bagi pengendara yang kedapatan melanggar peraturan PSBB.

Namun, bagi kendaraan yang kedapatan melanggar akan dicatat nomor kendaraanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved