Antisipasi Virus Corona di DKI

Humas Polri Sebut Pengendara Motor Boleh Berboncengan Selama Masa PSBB, Asal Wajib Penuhi Syarat Ini

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pengendara motor masih diperbolehkan untuk berboncengan selama masa PSBB

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muhammad Zulfikar
Tangkapan Layar YouTube/Talk Show tvOne
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. 

"Kita mengingatkan kepada mereka, dan kemudian dicatat kendaraannya itu," kata Asep.

6 Fakta Seorang Satpam Tampar Perawat di Semarang, Pelaku Tak Terima Diingatkan Agar Pakai Masker

"Artinya kalau sampai diketemukan lagi maka kita tidak segan untuk melakukan penindakan," lanjutnya.

Lebih lanjut Asep membenarkan bahwa selama PSBB, pengendara motor seperti ojek tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang.

"Dalam peraturan Gubernur DKI nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta, ketentuannya seperti itu (tidak boleh berboncengan)," kata Asep.

Namun berbeda apabila pengendara motor itu memboncengi keluarga.

Asep mengatakan, berboncengan masih diperbolehkan selama orang yang dibonceng adalah keluarga atau orang yang tinggal satu rumah.

Asep kemudian menyebutkan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi pengendara motor apabila hendak berboncengan selama PSBB.

"jadi kalau berboncengan itu yang pertama ketentuannya memang satu arah (satu tempat tinggal)," terang Asep.

Selain itu, para pengendara dan orang yang dibonceng juga harus mengenakan APD.

Tayang di TVRI Mulai 13 April, Berikut Jadwal Belajar dari Rumah untuk PAUD hingga SMA

"Dan kemudian wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), mulai dari masker kemudian sarung tangan," ungkapnya.

Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran penularan virus Covid-19 yang saat ini tengah mewabah.

SIMAK VIDEONYA:

Tiga Kegiatan Ini Tetap Diperbolehkan Selama Masa PSBB

Meski sejumlah kegiatan dilarang dilakukan, ada beberapa kegiatan yang tetap boleh dilaskanakan selama masa PSBB di Jakarta berlaku.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved