Antisipasi Virus Corona di DKI
Humas Polri Sebut Pengendara Motor Boleh Berboncengan Selama Masa PSBB, Asal Wajib Penuhi Syarat Ini
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pengendara motor masih diperbolehkan untuk berboncengan selama masa PSBB
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muhammad Zulfikar
Untuk butir ini, Pemprov DKI Jakarta mengatur prosesi layatan jenazah yang bukan karena atau dicurigai karena Covid-19.
Prosesi layatan jenazah hanya diperbolehkan dilakukan di rumah duka dan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas saja.
Diketahui, atas seizin pemerintah pusat, Pemprov DKI mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat ini.
• Datang ke RS untuk Lihat Kondisi Glenn Fredly, Mata Pandji Pragiwaksono Basah: Gue Enggak Bisa
Pasal 16 ayat (1) Pergub 33/2020 menyatakan, "selama pemberlakukan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang".
Kemudian, pada ayat (2), dijelaskan bahwa "kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk pula kegigatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya".