Antisipasi Virus Corona di DKI

Humas Polri Sebut Pengendara Motor Boleh Berboncengan Selama Masa PSBB, Asal Wajib Penuhi Syarat Ini

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pengendara motor masih diperbolehkan untuk berboncengan selama masa PSBB

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muhammad Zulfikar
Tangkapan Layar YouTube/Talk Show tvOne
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. 

Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).

Ada tiga jenis kegiatan sosial dan budaya yang tetap diizinkan dilaksanakan selama penerapan PSBB di Jakarta.

Apa saja jenis kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB?

Berikut ulasannya:

Dibuka Besok, Cek Syarat Pengajuan Kartu Prakerja, Tersedia Kuota untuk 5,6 Juta Orang

Khitan

Dalam prosesi khitan, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan itu berlangsung dengan tiga syarat selain physical distancing.

Pertama, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.

Ketiga, sebagai konsekuensinya, acara perayaan khitan yang mengundang keramaian mesti ditiadakan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Pernikahan

Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan yang diizinkan tetap berlangsung di tengah PSBB.

Selain kewajiban menjaga jarak fisik antarhadirin, pernikahan diizinkan berlangsung dengan sejumlah syarat lain.

Syaratnya, pernikahan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil.

Pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian punharus ditiadakan.

Pemakaman dan Layatan Jenazah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved