Virus Corona di Indonesia
Viral Video Sejumlah Bule Asyik Pool Party di Bali saat Pandemi, Penanggungjawab Acara Berdalih Ini
Dalam potongan video tersebut, puluhan WNA ini berpesta di pinggir kolam renang sambil asyik mendengarkan musik diiringi disjoki (DJ).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Video puluhan bule asyik berpesta di sebuah vila di Mengwi, Badung, Bali, pada Minggu (12/4/2020) pukul 20.00 WITA viral di media sosial.
Padahal di tengah wabah virus corona, presiden Jokowi mengimbau untuk melakukan physical distancing demi menghindari penyebaran penyakit asal Wuhan, China itu.
Bahkan beberapa wilayah di Indonesia telah menetapkan PSBB.
TONTON JUGA
Namun segerombolan WNA tersebut seolah tak menggubris imbauan dari pemerintah.
Dalam potongan video tersebut, puluhan WNA ini berpesta di pinggir kolam renang sambil asyik mendengarkan musik diiringi disjoki (DJ).
Video yang diunggah di akun Instagram @infobalitoday ini mendapat kecaman dari warganet.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Lokasi Cemagi, sudah polres dan polda yang nangani," kata dia saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
• Bahas Kartu Prakerja, Staf Kepresidenan Nangis Ungkap Nasib Pekerja yang Di-PHK: Sunguh Ingin Bantu
TONTON JUGA
Kepala Polres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu lokasi video itu.
"Nanti saya cek lagi. Kita sampai saat ini belum ada kabar pasti terkait lokasi," kata Roby.
Beberapa saat kemudian, Roby Septiadi mengatakan, pesta tersebut merupakan acara ulang tahun.
Roby mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan kepada seorang berinisial J yang merupakan penanggungjawab acara.
• Jenazah Dokter Pasien Covid-19 Dikubur Tanpa Peti, Petugas Bingung: Keluarga Gak Ada Sama Sekali
Kepada polisi, J mengaku acara tersebut digelar secara terbatas.
Namun, yang hadir ternyata sebanyak 15 orang.
"Jadi, dihadiri terbatas dan tidak ada jual tiket atau undang-undang," kata Roby, saat dihubungi, Senin (13/4/2020) siang.
Pihaknya hanya meminta keterangan kepada J. Ia tidak diamankan ataupun ditahan.
• Kabar Viral 4 Gunung Meletus Bersamaan Buat Geger, PVMBG Beri Penjelasan: Setiap Hari Selalu Ada
"Kalau diamankan belum sampai ke sana karena belum ada landasan hukumnya," kata dia.
Kepada warga maupun turis asing, Roby mengimbau untuk tak melalukan pesta atau kumpul-kumpul dengan melibatkan banyak orang.
Jika ditemukan lagi hal serupa, maka akan langsung dibubarkan.
Diberitakan sebelumnya, video yang menampilkan sekelompok warga negara asing (WNA) sedang berpesta di sebuah vila di Bali viral.
• Jenazah Dokter Pasien Corona Dikubur Tanpa Peti Mati, Petugas Bingung: Keluarga Gak Ada Sama Sekali
Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur dengan Nomor 8551 Tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.
Dalam poin kedua intruksi itu, pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata yakni dengan menutup operasional obyek wisata, operasional hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.
Mulai Hari ini WNA Dilarang Masuk dan Transit di Bandara Soekarno Hatta: Ini Daftar Pengecualiannya
Semua warga negara asing (WNA) yang memasuki dan transit rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta ditolak.
Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM(Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan, larangan masuknya WNA itu untuk memutus penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Febri kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Kendati demikian, terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Diantaranya, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
Lalu, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
"Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta," jelas Febri.
Namun, penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi.
Hal ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.
• 885 Pasien Positif Corona di Jakarta, Ini Daftar 10 Kelurahan Dengan Jumlah Kasus Terbanyak
• Tak Ada Pemasukan dan Rindu Keluarga Jadi Alasan Warga Nekat Mudik Saat Pandemi Corona
• Diduga Akibat Korsleting Listrik, 3 Rumah Petak di Cakung Timur Ludes Terbakar
"Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia," tutur Febri.
Terkait dengan larangan tersebut, PT Angkasa Pura II telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Airlines serta stakeholder terkait.