Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Wali Kota Airin Minta 1.800 Buruh di Tangsel Korban PHK untuk Daftar Kartu Prakerja
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan para buruh korban PHK bisa mengikuti program Kartu Prakerja.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
Laoran Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan para buruh korban PHK bisa mengikuti program Kartu Prakerja.
Sampai pertengahan April 2020, Airin mengatakan ada 1.800 buruh korban PHK akibat pandemi Covid-19. Mereka pun diimbau mendaftar Kartu Prakerja.
"Belum terverifikasi ya, yang sudah terdaftar Pak Sukanta (Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangsel) melaporkan ada 1.800-an," ujar Airin di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel.
Jumlah buruh korban PHK bisa melebihi dari angka yang disebutkan Airin.
Lantas bagaimana syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja, program Presiden Joko Widodo ini.
• Warga Pemegang KTP Luar Tinggal di Jakarta Bisa Dapat Sembako dari Pemprov DKI, Ikuti Cara Berikut
Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diakominfo) Tangsel, Irfan Santoso, memaparkannya, saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (14/4/2020).
Mereka yang bisa mendaftar Kartu Prakerja adalah:
A. Sektor Formal
1. Pekerja yang terdampak PHK (Belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan).
2. Pekerja yang dirumahkan yang tidak dibayar atau tidak dibayar penuh.
B. Sektor Informal meliputi
Sektor ini meliputi pekerja harian, pekerja lepas, driver ojol, termasuk UMKM yang terdampak dan lain-lain.
Sedangkan data yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah:
1. Nama lengkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mba-airin.jpg)