Virus Corona

Nekat Dagang, Ibu Penjual Pakaian Dalam: Daripada Mati Sia-Sia, Mending Mati Berjuang demi Anak-anak

Video seorang pedagang pakaian dalam di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten tengah diamankan petugas Satpol PP viral di media sosial.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
YouTube ILC
Video seorang pedagang pakaian dalam di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten tengah diamankan petugas Satpol PP viral di media sosial. 

Kabid Angkutan Dishub Kota Tangerang, Bambang Dewanto mengatakan, sosialisasi ini kepada pengguna angkutan umum untuk pengemudi ataupun penumpangnya.

"Jadi kita minta agar mereka mematuhi menggunakan masker, penumpang atau pengemudi," terang Bambang.

Kata dia untuk angkutan kota (angkot), penumpang tidak boleh ada disebelah pengemudi, diwajibkan dibelakang.

Wali Kota Tangerang Selatan Masih Tunggu Pergub Banten untuk Pelaksanaan PSBB

38.874 Warga Jakarta Ikuti Rapid Test, Sebanyak 3,4 Persennya Positif Covid-19

"Kalau angkutan kota disamping kiri pengemudi tidak boleh. Maka penumpang dibelakang. Jadi sebalah kanan tiga orang dan kiri dua orang," ucapnya.

Ia menambahkan, untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) atau Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tidak boleh terisi penuh dari kapasitas yang ada.

"Untuk bus AKAP atau AKDP tidak boleh lebih dari kapasitas yang ada. Yaitu 50 persen saja yang harus terisi. 50 persen dilihat dari kapasitas bus itu masing-masing. Jadi disesuaikan," katanya.

"PSBB ini kan Sabtu besok, kami masih terus sosialisasi. Kalau untuk ojek online masih menunggu hasil rapat hari ini. Kalau DKI Jakarta kan tidak boleh membawa penumpang, nah kita masih tumbuh," tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved