Virus Corona di Indonesia

Kematian Akibat Corona Capai 469 Orang, Ahli Epidemiologi Ragu: Kita Terlena Sampai Sekarang

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono, merasa ragu dengan jumlah kematian yang disampaikan Achmad Yurianto tersebut.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi Virus Corona atau Covid-19 

"Lokasi Cemagi, sudah polres dan polda yang nangani," kata dia saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Bahas Kartu Prakerja, Staf Kepresidenan Nangis Ungkap Nasib Pekerja yang Di-PHK: Sunguh Ingin Bantu

TONTON JUGA

Kepala Polres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu lokasi video itu.

"Nanti saya cek lagi. Kita sampai saat ini belum ada kabar pasti terkait lokasi," kata Roby.

Beberapa saat kemudian, Roby Septiadi mengatakan, pesta tersebut merupakan acara ulang tahun.

Roby mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan kepada seorang berinisial J yang merupakan penanggungjawab acara.

Jenazah Dokter Pasien Covid-19 Dikubur Tanpa Peti, Petugas Bingung: Keluarga Gak Ada Sama Sekali

Kepada polisi, J mengaku acara tersebut digelar secara terbatas.

Namun, yang hadir ternyata sebanyak 15 orang.

"Jadi, dihadiri terbatas dan tidak ada jual tiket atau undang-undang," kata Roby, saat dihubungi, Senin (13/4/2020) siang.

Pihaknya hanya meminta keterangan kepada J. Ia tidak diamankan ataupun ditahan.

Kabar Viral 4 Gunung Meletus Bersamaan Buat Geger, PVMBG Beri Penjelasan: Setiap Hari Selalu Ada

"Kalau diamankan belum sampai ke sana karena belum ada landasan hukumnya," kata dia.

Kepada warga maupun turis asing, Roby mengimbau untuk tak melalukan pesta atau kumpul-kumpul dengan melibatkan banyak orang.

Jika ditemukan lagi hal serupa, maka akan langsung dibubarkan.

Diberitakan sebelumnya, video yang menampilkan sekelompok warga negara asing (WNA) sedang berpesta di sebuah vila di Bali viral.

Jenazah Dokter Pasien Corona Dikubur Tanpa Peti Mati, Petugas Bingung: Keluarga Gak Ada Sama Sekali

Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur dengan Nomor 8551 Tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.

Dalam poin kedua intruksi itu, pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata yakni dengan menutup operasional obyek wisata, operasional hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved