Antisipasi Virus Corona di DKI

Politikus Golkar Minta Anies Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB

Sanksinya cabut izin usaha, kemudian beri imbauan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Perusahaan garmen di KBN Cilincing, Jakarta Utara, masih mempekerjakan ribuan karyawan di tengah penerapan PSBB DKI Jakarta, Rabu (15/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politikus Golkar Judistira Hermawan meminta Pemprov DKI Jakarta menindak tegas perusahaan yang masih beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Judistira meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha perusahaan yang masih melanggar ketentuan PSBB.

"Sanksinya cabut izin usaha, kemudian beri imbauan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian," ucapnya, Kamis (16/4/2020).

Menurutnya, sikap tegas harus diambil agar penerapan PSBB efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Anggota DPRD DKI Jakarta menyebut, hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi sesuai Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Dalam Pasal 10 Pergub 33/2020 itu disebutkan bahwan 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi selama PSBB ialah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Kemudian, sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar (utilitas publik).

Selain 11 sektor usaha itu, Judistira meminta Pemprov DKI tegas dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang masih beroperasi.

Dalam situasi darurat seperti saat ini, ia menilai, Pemprov DKI tak harus memberi peringatan sebanyak tiga kali.

Menurutnya, peringatan tertulis bisa diberikan satu kali. Jika tetap melanggar, maka Pemprov DKI harus berani menutup tempat usaha itu.

"Kalau beri peringatan pertama tapi tidak mengikuti aturan PSBB langsung cabut saja izinnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya bakal menutup perusahaan di luar 11 sektor yang telah dikecualikan itu.

"Awalnya kita sampaikan bahwa ketentuannya memang tidak boleh beraktivitas. Jadi kalau hari ini dikasih tahu, besoknya harusnya sudah tutup," ucapnya, Rabu (15/4/2020).

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) sendiri telah melakukan sidak di sejumlah perusahaan yang masih beroperasi.

Dalam sidak yang dilakukan Selasa (14/4/2020) lalu, setidaknya ada 5 perusahaan yang ditutup sementara lantaran melanggar PSBB.

"Kalau kemarin tidak salah, dari enam puluh satu yang kami lakukan sidak, ada lima kami lakukan penutupan," kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Namun, dia tak menyebut rinci ihwal nama perusahaan tersebut.

Dia melanjutkan, terdapat sejumlah perusahaan yang terletak di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pun ditutup.

"Kemarin di Barat sebagian kami lakukan, di Pusat juga ada, langsung kami lakukan penutupan," ucap Andri.

"Kami sampaikan kepada perusahaan tersebut agar menutup sementara sampai penerapan PSBB berakhir," sambungnya. 

Dia menambahkan, penutupan perusahaan ini dilakukan oleh unsur Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) dan Kepolisian. 

"Saat itu juga sudah dilakukan penutupan, kami kan terpadu dari unsur wilayah ada Satpol PP ada polisi. Langsung kami ke penutupan," tutup Andri.

Terbaru, Disnakertrans dan Energi kembali menutup sejumlah perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cilincing, Jakarta Utara.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara Gatot Subroto Widagdo mengatakan, penutupan sementara ini terpaksa dilakukan lantaran pihak perusahaan tidak mengindahkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur tentang PSBB DKI Jakarta.

Dalam beleid tersebut, jenis usaha garmen tidak termasuk ke dalam 11 sektor yang diperbolehkan buka selama PSBB.

"Tadi sudah dilihat bahwa kita bersama dengan unsur Tiga Pilar, ada beberapa yang kita tutup sementara karena tidak patuh terhadap Pergub 33 tahun 2020," kata Gatot setelah razia PSBB di KBN Cilincing, Rabu (15/4/2020).

Saat razia hari ini, petugas juga terus mengimbau perusahaan agar menyadari bahaya Covid-19.

Imbauan berujung penutupan lantas dilakukan, apalagi ketika petugas melihat ribuan karyawan masih bekerja di satu ruang produksi yang sama.

"Tadi dilihat ada ribuan, ada 2.600 dengan lokasi yang segitu pun nggak mungkin itu dihindari," ucap Gatot.

Operasional beberapa perusahaan garmen yang mengharuskan ribuan karyawan bekerja dalam satu ruangan yang sama dikhawatirkan dapat menjadi tempat penyebaran Covid-19.

Selain itu, Gatot juga mengkhawatirkan ribuan karyawan yang disinyalir tak hanya berasal dari sekitar Jakarta Utara saja.

"Makanya pertama kita imbau kepada manajemen agar paling tidak bisa menghindarkan penularan Covid-19 bukan hanya dari lingkungan KBN saja, dia kan banyak dari Jabodetabek. Kalo dia pulang bawa penularan kan kasian anak istrinya juga," kata Gatot.

Adapun penutupan sementara pada hari ini dilakukan pada sedikitnya tiga perusahaan garmen yang masih beroperasi.

Penutupan sementara ditandai dengan penempelan stiker oleh petugas dari Satpol PP Jakarta Utara.

Ridwan Kamil Bocorkan Rencana Penghentian KRL Hingga Minta Sanksi Tilang Bagi Pelanggar PSBB

Siswa SMK di Jember Diam-diam Jadi Waria, Begini Reaksi Orangtua Saat Tahu Anaknya Terjaring Razia

Berikut 48 Titik Check Point Pemeriksaan Selama PSBB di Kota Tangerang, Paling Banyak di Periuk

Salah satu pihak manajemen perusahaan garmen PT Kahoindah Citragarment, Windi mengakui kesalahan bahwa perusahaannya masih beroperasi normal di tengah penerapan PSBB.

Namun, ia memastikan bahwa protokol pencegahan Covid-19 sudah dijalankan di perusahaannya.

"Kita tetap aktif menjalankan operasional dan mengikuti protokol, mulai dari menjaga jarak, menyediakan hand sanitizer, dan memakai masker. Tapi memang seharusnya kita nggak masuk," kata Windi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved