Antisipasi Virus Corona di Tangerang

2 Hari Pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang, ada Ribuan Pelanggar yang Didominasi Pemotor

Dua hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mendata ada ribuan pelanggar.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Check point pemeriksaan kendaraan bermotor selama masa penerapan PSBB di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Senin (20/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Kota Tangerang, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mendata ada ribuan pelanggar.

Dari data yang didapatkan total ada 1.248 pelanggaran yang terjadi di Kota Tangerang selama PSBB yang sudah diterapkan sejak Sabtu (18/4/2020).

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.

"Tidak menggunakan masker ada 268, dan tidak berboncengan satu alamat KTP 290," kata Agung lewat pesan singkat, Senin (20/4/2020).

Alhamdulillah, 237 Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh di Jakarta

Ia meneruskan, dari 1.248 pelanggaran tersebut terdapat juga pelanggaran dari pengendara roda empat.

Tercatat pengendara mobil yang tidak menggunakan masker sebanyak 167 orang pelanggar.

Lalu, pelanggaran melebihi jumlah kapasitas penumpang atau lebih dari 50 persen kapasitas mobil ada 137 kendaraan.

Penegakan pelanggaran tersebut juga tdak luput pada kendaraan angkutan umum.

Agung mengatakan sebanyak 59 orang tercatat melanggar ketentuan PSBB karena tidak menggunakan masker saat berada di angkutan umum.

"Sedangkan penumpang melebihi kapasitas 50 persen ada 71 kendaraan," jelas Agung.

Wabah Covid-19 di Turki, Korban Tewas Hampir 2.000 Orang Hingga Erdogan Larang Oposisi Bantu Rakyat

Sama halnya dengan angkutan barang yang melintas di wilayah Kota Tangerang, terdata ada 108 orang yang melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan masker.

Sedangkan ketentuan penumpang lebih dari 50 persen juga diterapkan di angkutan barang dan tercatat sebanyak 148 kendaraan dinyatakan melanggar ketentuan PSBB.

Agung mengatakan, hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, pelanggar mulai diberikan blangko teguran.

Blanko teguran akan diberikan oleh petugas kepolisian kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan PSBB di Kota Tangerang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved