Antisipasi Virus Corona di Tangerang

2 Hari Pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang, ada Ribuan Pelanggar yang Didominasi Pemotor

Dua hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mendata ada ribuan pelanggar.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Check point pemeriksaan kendaraan bermotor selama masa penerapan PSBB di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Senin (20/4/2020). 

"Baru pagi ini kita memberikan sanksi teguran dengan blangko," kata Agung.

Sementara, pada hari pertama dan kedua pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang, pihaknya masih memberikan teguran lisan dan imbauan kepada pengguna jalan.

Sebab, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sudah melakukan pengawasan disemua check point sejak Sabtu (18/4/2020) dan Minggu (19/4/2020).

"Memang di hari pertama dan kedua kemarin belum, hanya teguran lisan dan imbauan saja," ujar Agung.

Viral Dana Bansos Covid-19 Disunat Rp 25 Ribu di Depok, Ketua RT Kasih Penjelasan

Sebagai informasi, penerapan PSBB di Tangerang Raya mulai diberlakukan sejak Sabtu (18/4/2020) selama 14 hari sampai Minggu (1/5/2020).

Tangerang Raya sendiri meliputi tiga wilayah yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 19, tertulis beberapa jenis transportasi dan angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama penerapan PSBB di Tangerang Raya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved