Eks Napi Asimilasi Corona Berulah
Baru Bebas 3 Hari, Eks Napi Asimilasi Corona Ini Sudah Tiga Kali Mencuri di Pademangan
Dari tiga kali pencurian yang dilakukan selama sehari itu, Hadi berhasil menggasak tiga unit handphone milik warga
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Program asimilasi yang diberikan Kemenkumham di tengah pandemi corona tak dimanfaatkan dengan baik oleh Hadi Susanto (30).
Baru dibebaskan selama 3 hari sejak 7 April 2020 lalu, eks pesakitan kasus narkoba itu kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Hadi kembali ditangkap usai melakukan aksi pencurian di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Tak tanggung-tanggung, pada tanggal 10 April 2020 lalu, Hadi nekat mencuri sebanyak tiga kali.
"Narapidana ini sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 10 April 2020," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (22/4/2020), di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Dari tiga kali pencurian yang dilakukan selama sehari itu, Hadi berhasil menggasak tiga unit handphone milik warga.
• Jangan Ragu Donor Darah di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Penjelasannya
• Cara Bek Senior Persija Jakarta Mengisi Waktu Selama Berada di Rumah
Dua di antaranya ia curi dari rumah korban bernama Muhammad Adi Yamsah.
"Ketika korban sedang di rumah, tanpa sepengetahuannya, pelaku masuk ke rumah dan mengambil dua buah handphone yang ada di kasur," jelas Wirdhanto.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.
Hadi sendiri merupakan mantan pesakitan kasus narkoba dari LP Kelas I Cipinang. Ia telah menjalani 2/3 dari total 4 tahun masa tahanan yang dijatuhkan pengadilan terhadapnya.
Adapun atas perbuatannya mencuri handphone, Hadi dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.