Kasus Korupsi

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Bebas Pekan Depan: Hukuman Penjara Dikurangi 1 Tahun

Hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahumuziy.

Dengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100.000.000," demikian bunyi amar putusan PT DKI tersebut Kamis (23/4/2020).

Sebelumnya, pada tingkat pertama Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atas vonis pada tingkat pertama tersebut, pihak KPK dan pihak Romy sama-sama mengajukan banding.

Adapun Romy tetap dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Cocok untuk Menu Berbuka di Hari Pertama Puasa, Begini Cara Membuat Bakso Sapi Mudah Bagi Pemula

Bukan karena Tekanan Politik, Ini Alasan Achmad Purnomo Mundur dari Pencalonan Wali Kota Solo

Sebelum Larangan Mudik, Ribuan Orang Sudah Mudik Gunakan Bus

Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta. 

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Romahurmuziy Bebas Pekan Depan, PPP: Selamat Ramadhan Bersama Keluarga

dan

Banding Dikabulkan, Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved