Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang Tutup Pabrik di Balaraja Usai 2 Karyawannya Berstatus PDP Meninggal
Penutupan dilakukan menyusul adanya dua karyawannya bernisial H dan S tutup usia saat berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi melakukan penutupan selama 14 hari kepada PT. Eds Manufacturing Indonesia (PT. PEMI) di kawasan industri, Balaraja.
Penutupan dilakukan menyusul adanya dua karyawannya bernisial H dan S tutup usia saat berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
"Hari ini kita akan menyampaikan surat perihal penutupan sementara selama 14 hari kepada PT. PEMI Balaraja terkait ada dua orang karyawanya meninggal Covid-19," kata Hery Heryanto kepada tim humas gugus tugas Covid-19 Kabuparen Tangerang dalam keterangannya, Senin (27/4/2020).
Hery melanjutkan hal di atas sudah sesuai prosedur karantina Kesehatan.
Dimana bila ada karyawan di tempat kerja yang menjadi PDP, aktifitas kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja.
"Penghentian sementara selama 14 hari kerja merupakan amanat pasal 13 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19)," papar Heri.
Selain itu, pasal 13 ayat C poin 9 juga menegaskan petugas medis dan satuan pengaman melakukan evaluasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat fasilitas dan peralatan tempat kerja
Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan.
Dilakukan jug pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19
"Tim gugus tugas Covid-19 baik dari Badan Penanggulan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan akan melakukan penyemprotan disinfektan dan pengecekan kesehatan di PT PEMI Balaraja," kata Hery yang juga menjabat Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesra Kabupaten Tangerang.
Dari informasi yang didapatkan, karyawan berinisial H meninggal pekan lalu sesuai menjalani perawatan di RSUD Banten.
Kemudian karyawan kedua berinisial meninggal dunia di RS Awal Bros, Kota Tangerang pada Minggu (26/4/2020).
Kendati demikian, hasil swab keduanya belum keluar sehingga belum ada fakta kalau keduanya tutup usia karena Covid-19.
Hingga saat ini kedua orang karyawan yang meninggal tersebut masih berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi membenarkan bahwa dua orang karyawan PT.PEMI meninggal dunia.
Keduanya meninggal masih status PDP dan belum dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19.
"Kita sudah Contact tracing atau penelusuran kontak dan 75 orang dianggap melakukan kontak langsung dengan kedua korban," ujar Hendra.