Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Bukan Buat Gebuk Orang, Ini Alasan Satpol PP Bekasi Bawa Bambu Kawal PSBB
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah memastikan, bambu untuk personelnya sudah disiapkan guna menindak pelanggar aturan PSBB.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Perpanjangan masa PSBB ini selanjutnya disebut tahap dua, pada PSBB tahap satu yang berlaku 15 - 28 April 2020, dinilai belum berdampak pada perlambatan penyebaran virus corona.
Wali Kota Bekasi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pada PSBB tahap dua ini, penjagaan di 32 titik check point akan diperketat.
Dibantu unsur kepolisian dan TNI, Pemerintah Kota Bekasi bakal memastikan pengecekan setiap pengedara secara detil.
"Kerja sama antar Polres Metro Bekasi, Kodim 0507 Bekasi dan dari Pemerintah Kota Bekasi akan lebih di perketat, guna untuk membuat warga Kota Bekasi yang berpergian maupun pengendara dari luar Kota Bekasi yang akan melintas akan diperiksa secara detail," kata Rahmat Effendi.
Untuk peraturan yang wajib dilalukan seluruh pengendara, pada PSBB tahap dua ini masih sama dengan PSBB tahap satu.
Beberapa ketentuan misalnya wajib masker, dilarang berbicengan bagi sepeda motor kecuali satu alamat KTP.
Pembatasan jumlah penumpang kendaraan roda empat umum maupun kendaraan pribadi menjadi 50 persen kapasitas.
• Lebih dari 500 Warga Jakarta Selatan Terindikasi Positif Corona Usai Jalani Rapid Test
• Hindari Keramaian di Pabrik, Wali Kota Tangerang Susun Mekanisme Kepulangan Pekerja
Agar pelaksaan PSBB tahap dua ini lebih maksimal, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyiapkan petugas Pol PP perlengkapan bambu.
"Akan disiapkan sejenis bambu untuk membuat efek jera warga jika mereka masih berkeliaran tidak ada keperluan, karena bisa dibilang warga pun masih menganggap remeh pada virus berbahaya ini, maka dari itu, benar benar dengan penegasan lebih baik dirumah saja kika tidak ada keperluan," ungkapnya.
Disamping itu, sanksi berupa teguran tertulis tetap akan diberlakukan.
Setiap pengendara yang melanggar akan dicatat jenis pelanggaran dan dibuatkan komitmen tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kepala-satpol-pp-kota-bekasi-abi-hurairah-rabu-2942020.jpg)