Kasus Korupsi
KPK Ajukan Kasasi, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Malam Ini Bebas dari Penjara
Romi bisa meninggalkan tahanan karena masa penahanannya telah habis. Sementara itu KPK sebenarnya mengajukan kasasi
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Romi akan meninggalkan tahanan malam ini, Rabu (29/4/2020).
Romi bisa meninggalkan tahanan karena masa penahanannya telah habis. Sementara itu KPK sebenarnya mengajukan kasasi atas putusan banding Romi.
Romy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
Simak selengkapnya:
1. Romi tinggalkan tahanan malam ini
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi Romi akan meninggalkan tahanan malam ini.
"Iya (keluar malam ini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir TribunJakarta dari Kompas.com, Rabu.
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, mengaku sudah berada di Gedung KPK untuk mengurus keluarnya Romy.
"Insya Allah (keluar), saya baru sampai di KPK," ujar Maqdir.
Romy dapat keluar dari tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.
Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.
2. MA Nyatakan Romahurmuziy Tetap Ditahan Selama Kasasi
Mahkamah Agung (MA) menyatakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahumuziy tetap ditahan setelah KPK mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat Romy.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, Romy tetap ditahan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara yang menjeratnya.
"Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi Terdakwa yaitu tanggal 27 April 2020," kata Andi, Rabu (29/4/2020).