Pemprov DKI Jakarta Nilai Kemenperin Terlalu Mudah Terbitkan Izin Operasi Perusahaan Saat PSBB

Pemprov DKI Jakarta nilai pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mudah buat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menilai, pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terlalu mudah mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Dengan mengantongin IOMKI ini, perusahaan/tempat usaha masih bisa tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans DKI Jakarta) Andri Yansyah menuturkan, hal ini menyebabkan banyaknya berusahaan yang masih beroperasi selama PSBB, jumlahnya pun mencapai hampir 900 perusahaan.

Padahal, Pergub 33/2020 yang menjadi landasan pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta menyebutkan bahwa hanya ada 11 sektor yang boleh beroperasi saat masa pembatasan.

Produksi Masker Kain, Cardinal Gandeng Tribunnews Bagikan 20.000 Masker Untuk Petugas di Jakarta

"Jadi, perusahaan tinggal input data, alamat, jumlah pekerja, aspek ini itu, segala macam. Tak lama kemudian, review muncul," ucapnya, Rabu (29/4/2020).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengaku heran dengan semakin banyaknya perusahaan yang diberi izin beroperasi oleh Kemenperin ini.

Sebab, perusahaan di DKI Jakarta yang mendapatkan IOMKI jumlahnya kian hari kian bertambah terus.

Padahal, menurutnya, pada masa pandemi seperti saat ini, masyarakat tidak membutuhkan barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

"Siapa sih sekarang yang beli sepatu, beli baju, beli elektronik, dan alat musik? Kalau kaitannya dengan kesehatan, BBM, sektor bahan pokok, ya oke saja ya," ujarnya.

Untuk itu, Andri meminta pemerintah pusat lebih selektif dalam menerbitkan IOMKI.

Menurutnya, tak seharusnya perusahaan yang tidak bergerak di 11 sektor yang dikecualikan mendapatkan izin beroperasi selama PSBB.

Adapun 11 sektor itu ialah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Jadi dipilah yang betul-betul bidang, aspek, dan sektor strategis yang boleh melakukan aktivitas," kata Andri.

Terlebih, pemerintah pusat sendiri tak mengawasi perusahaan-perusahaan yang telah diizinkan beroperasi saat PSBB.

Hal ini terbukti dengan tingginya jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Simak Cara Cepat Proses Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Api: Uang Kembali 100 Persen

Dari hasil sidak yang dilakukan Disnakertrans DKI Jakarta hingga 28 April lalu, sebanyak 119 perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin tak menjalankan protap kesehatan secara menyeluruh.

Padahal, protap kesehatan wajib diterapkan secara menyeluruh demi mencegah penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab penyakit Covid-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved