Sidang Gugatan Banjir DKI, Pengugat Diminta Kirim Pernyataan Notifikasi

Anggota tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Tigor Nainggolan, mengatakan agenda sidang adalah penyerahan draf notifikasi.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Bima Putra
Banjir menggenangi wilayah RW 3 dan RW 4 Kelurahan Setu, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan class action korban banjir Jakarta, Selasa (28/4/2020) kemarin.

Anggota tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azaz Tigor Nainggolan, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, mengatakan agenda sidang adalah penyerahan draf notifikasi.

"Tadi itu sidang dengan agenda penyerahan draf notifikasi," kata Tigor.

"Jadi sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim, naskah notifikasinya sudah ditetapkan," sambungnya.

Naskah notifikasi yang dimaksud Tigor, yakni draf yang terverifikasi dengan register Perkara Nomor 27/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst, pada 13 Januari 2020 yang ditujukan terhadap tergugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Dalam draf notifikasi tersebut, sebanyak 312 warga DKI Jakarta menggugat Anies Rasyid Baswedan.

Tiga minggu mulai sekarang, sidang lanjutkan akan dilaksanakan.

Untuk itu, Tigor memberikan pilihan kepada 312 warga Jakarta tersebut, apakah ingin melanjutkan gugatan banjir Jakarta 2020 atau tidak.

Jika tidak, maka formulir pengunduran diri dari gugatan ini disediakan oleh tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, pada sidang selanjutnya.

"Kalau mereka masih ikut, ya sudah diam saja. Jadi, harus kirim pernyataan notifikasi. Yang dikirimkan ke pengadilan dan kami, bahwa mereka adalah korban banjir," jelas Tigor.

"Nah, nanti ditunggu sampai tiga minggu. Tiga minggu mendatang sidang lagi, kan. Kita lihat, ada lagi tidak yang mengajukan diri untuk keluar," sambungnya.

Enam Kali Sidang, PN Jakpus Terima Gugatan Class Action Korban Banjir DKI Jakarta

Gugatan class action korban banjir Jakarta 2020 tak berjalan mulus.

Hal ini terbukti, karena gugatan sebelumnya diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah enam kali persidangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved