Sidang Gugatan Banjir DKI, Pengugat Diminta Kirim Pernyataan Notifikasi
Anggota tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Tigor Nainggolan, mengatakan agenda sidang adalah penyerahan draf notifikasi.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Pelanggaran Anies Baswedan Menurut Tigor
Tigor mengatakan, Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan peringatan dini (early warning system) saat Jakarta diguyur hujan deras.
Tujuan peringatan dini, menurut Tigor, agar warga Jakarta dapat bersiap diri menghadapi banjir di Jakarta.
Tepatnya hujan deras yang melanda Ibu Kota pada 1 Januari 2020.
Menurutnya, Anies Baswedan, juga dinilai tidak memberikan bantuan darurat (emergency response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020.
Berdasarkan itu, kata Tigor, 312 orang banjir Jakarta 2020 menuntut Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebagai berikut;
1. Menyatakan Anies Rasyid Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Menghukum Anies Rasyid Baswedan membayar ganti rugi Rp 60,040 miliar kepada para penggugat.
3. Menghukum Anies Rasyid Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat.
Selanjutnya, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2020.
Sidang tersebut beragenda Penggugat Class Action mengajukan blangko pemberitahuan (notifikasi) dan mekanisme pemberian informasi kepada Majelis Hakim.
"Juga untuk ditetapkan sebagai alat Proses Notifikasi Gugatan sesuai diatur oleh Perma nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," kata Tigor.
Pemprov DKI Jakarta siapkan tenaga ahli
Pemprov DKI Jakarta berencana memanggil tenaga ahli untuk membantu tim advokasi menghadapi gugatan dari masyarakat yang menjadi korban banjir.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/banjir-kelurahan-setu-112020.jpg)