Sidang Gugatan Banjir DKI, Pengugat Diminta Kirim Pernyataan Notifikasi

Anggota tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Tigor Nainggolan, mengatakan agenda sidang adalah penyerahan draf notifikasi.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Bima Putra
Banjir menggenangi wilayah RW 3 dan RW 4 Kelurahan Setu, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020) 

"Kalau memang perlu tenaga ahli, kita pakai tenaga ahli. Ahli apa yang kita perlukan nanti kita panggil," ucapnya, Senin (13/1/2020).

Dengan dukungan dari tim kuasa hukum dan tenaga ahli tersebut, Yayan pun optimis, Pemprov DKI dapat memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat korban banjir itu.

Rasa optimis ini muncul lantaran Pemprov DKI pernah menghadapi gugatan serupa dan berhasil menang di pengadilan.

"Itu sudah pernah terjadi di 2007, waktu itu kami menang di tingkat pengadilan tinggi negari. Lalu gugatannya tidak dilanjutkan lagi," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai korban banjir di Jakarta menggugat Pemprov DKI melalui mekanisme class action.

Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta Diarson Lubis mengatakan, pihaknya telah menerima 700 aduan masyarakat yang mengaku dirugikan atas banjir besar yang terjadi di Jakarta di awal tahun 2020.

Namun setelah diverifikasi, jumlah tersebut menyusut menjadi 270 laporan.

"Yang masuk ke kami kira-kira ada 700 lebih laporan. Tapi dari situ yang lengkap setelah kita verifikasi datanya ada 270-an," ucapnya, Senin (13/1/2020).

Adapun langkah hukum ini diambil untuk meminta pertanggungjawaban Pemprov DKI terhadap para korban banjir yang mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Tak tanggung-tanggung, para korban banjir ini pun disebut Diarson mengalami kerugian hingga Rp Rp 43 miliar.

Meski demikian, ia enggan merinci mengenai kerugian 270 pelapor tersebut.

"Rp 43 miliar (kerugian), tapi nanti saja (rincian kerugian) setelah gugatan," kata Diarson.

Tanggapi Gugatan Korban Banjir Jakarta, Pemprov DKI: Biasa Saja Sih

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Imbas banjir besar yang melanda sebagian wilayah Jakarta di awal tahun 2020, Pemprov DKI digugat masyarakat yang menjadi korban banjir.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana pun menanggapi santai gugatan tersebut.

Menurutnya, gugatan dari masyarakat merupakan hal biasa dan kerap dihadapinya.

"Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi biasa saja sih," ucapnya, Senin (13/1/2020).

Ia pun menyebut, pihaknya telah menyiapkan tim advokasi untuk melawan masyarakat yang menggugat Pemprov DKI tersebut.

"Tim hukum sudah kami siapkan dari dalam," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Meski telah menyiapkan tim adkovasi, namun Yayan mengaku akan tetap mempelajari gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat korban banjir itu.

"Kita lihat dulu gugatnnya, nanti akan kita kaji. Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, dan kerusakannya apa," kata Yayan.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai korban banjir di Jakarta menggugat Pemprov DKI melalui mekanisme class action.

Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta Diarson Lubis mengatakan, pihaknya telah menerima 700 aduan masyarakat yang mengaku dirugikan atas banjir besar yang terjadi di Jakarta di awal tahun 2020.

Namun setelah diverifikasi, jumlah tersebut menyusut menjadi 270 laporan.

"Yang masuk ke kami kira-kira ada 700 lebih laporan. Tapi dari situ yang lengkap setelah kita verifikasi datanya ada 270-an," ucapnya, Senin (13/1/2020).

Adapun langkah hukum ini diambil untuk meminta pertanggungjawaban Pemprov DKI terhadap para korban banjir yang mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Tak tanggung-tanggung, para korban banjir ini pun disebut Diarson mengalami kerugian hingga Rp Rp 43 miliar.

Meski demikian, ia enggan merinci mengenai kerugian 270 pelapor tersebut.

"Rp 43 miliar (kerugian), tapi nanti saja (rincian kerugian) setelah gugatan," kata Diarson.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved