Sidang Gugatan Banjir DKI, Pengugat Diminta Kirim Pernyataan Notifikasi

Anggota tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Tigor Nainggolan, mengatakan agenda sidang adalah penyerahan draf notifikasi.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Bima Putra
Banjir menggenangi wilayah RW 3 dan RW 4 Kelurahan Setu, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020) 

Sidang keenam gugatan tersebut berlangsung pada Selasa (17/3/2020), di PN Jakarta Pusat.

"Sidang kami yang keenam kali dan akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan kami," kata Tigor, sapaannya, saat dihubungi, Selasa sore (17/3/2020).

Selasa itu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dengan Ketua Hakim Panji Surono, mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta.

Gugatan ini tercatat pada 1 Januari 2020 yang didaftarkan dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

"Majelis Hakim menerima dan menetapkan gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action," ujarnya.

Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020, diajukan melalui lima orang wakil kelas.

Di antaranya Elisha Kartini T Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat) dan Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur).

Begitu juga dengan Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan), Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara), dan Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).

Tigor menambahkan, gugatan ini sah sebagai memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2002, tentang Tata Cara Gugatan Class Action.

"Jumlah korbannya massal, dimana penggugat dalam gugatan ini oleh 312 orang korban banjir Jakarta 2020," tambah Tigor.

Dikatakan sah selanjutnya, karena ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya.

Dalam gugatan, ada kesamaan fakta peristiwa antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya.

Gugatan ini diajukan 312 warga Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta 2020 kepada gubernur Jakarta, Anies Baswedan.

Anies Baswedan, menurut Tigor, telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Dia tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020," ucap Tigor.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved