Ribut Sembako Berujung Tersangka
Cekcok Pembagian Sembako Hingga Berujung Perkelahian, Dua Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi pun menetapkan Prita Aulia dan Nur Ayni sebagai tersangka atas kasus perkelahian yang diawali adanya masalah pembagian sembako
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Prita merupakan putri dari ketua RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara, Imas. Di pihak lain, Nur Ayni adalah warga yang meminta sembako ke ketua RT setempat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksoni mengatakan, meski ada penetapan tersangka, keduanya tidak ditahan.
"Tidak ditahan meskipun statusnya tersangka. Jadi dua-duanya pelapor dan statusnya tersangka," kata Wirdhanto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Menurut Wirdhanto, kedua pihak tidak ditahan karena sempat dipertemukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Koja untuk berdamai.
Saat ini polisi masih akan menentukan langkah selanjutnya apakah kasus ini akan dihentikan atau dilanjutkan.
"Tapi pada dasarnya para pihak yang bertikai sudah tidak akan melanjutkan kasusnya dan dinyatakan saling memaafkan. Ini jadi pertimbangan kita ke depan," kata Wirdhanto.
Adapun perkelahian antara Prita dan Nur Ayni terjadi pada Kamis (23/4/2020) sore.
Kasus ini diawali adanya percekcokan di media sosial antara Nur Ayni dengan Ketua RT, Imas terkait masalah pembagian sembako dari pemerintah di tengah PSBB.
"(Nur Ayni) menanyakan terkait nama yang bersangkutan tidak masuk daftar penerima bantuan. Disampaikan bahwa warga tersebut sudah lama tidak tinggal di situ. Walaupun KTP-nya di situ ibu RT menyarankan untuk pindah," papar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.
Setelah adanya percekcokan via media sosial, Nur Ayni pun mendatangi Imas dan berdebat soal pembagian sembako. Perdebatan sebenarnya sudah selesai, namun ada ucapan dari Nur Ayni yang membuat Prita tersinggung. Lantas, Prita dan Nur Ayni pun berkelahi.
Sepakat cabut laporan polisi
Keluarga Ketua RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara dan warga yang berkelahi karena masalah sembako sepakat mencabut laporan polisi.
Keputusan itu diambil setelah kedua belah pihak dipertemukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Koja untuk berdamai.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi sudah menerima surat pernyataan berdamai dan surat pencabutan laporan dari kedua belah pihak.
"Dalam perkembangannya, dengan dimediasi, terjadi perdamaian. Intinya saling memahami, saling menerima, dan tidak saling menuntut," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).