Ribut Sembako Berujung Tersangka
Cekcok Pembagian Sembako Hingga Berujung Perkelahian, Dua Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi pun menetapkan Prita Aulia dan Nur Ayni sebagai tersangka atas kasus perkelahian yang diawali adanya masalah pembagian sembako
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Permintaan pencabutan laporan dari kedua belah pihak, kata Budhi, sudah diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
Ke depan, polisi akan menentukan apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan melalui proses gelar perkara.
"Kami sudah menerima dan kami akan proses lebih lanjut. Kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini kita hentikan atau kita lanjutkan," kata Budhi.
Adapun kedua pihak yang saling melaporkan atas dugaan kasus penganiayaan ialah Prita Aulia dan Nur Ayni. Prita ialah anak dari Ketua RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara, Imas. Sementara Nur Ayni ialah warga yang sebelumnya meminta sembako ke Imas.
Keduanya saat ini masih berstatus tersangka setelah sebelumnya polisi menyelidiki masing-masing laporan yang diajukan.
"Kami memeriksa 11 orang saksi, baik dari RW maupun dari masyarakat di sana. Kami berkesimpulan terjadi saling menganiaya," kata Budhi.
Adapun perkelahian antara Prita dan Nur Ayni terjadi pada Kamis (23/4/2020) sore.
Kasus ini diawali adanya percekcokan di media sosial antara Nur Ayni dengan Ketua RT, Imas terkait masalah pembagian sembako dari pemerintah di tengah PSBB.
"(Nur Ayni) menanyakan terkait nama yang bersangkutan tidak masuk daftar penerima bantuan. Disampaikan bahwa warga tersebut sudah lama tidak tinggal di situ. Walaupun KTP-nya di situ ibu RT menyarankan untuk pindah," papar Budhi.
Setelah adanya percekcokan via media sosial, Nur Ayni pun mendatangi Imas dan berdebat soal pembagian sembako. Perdebatan sebenarnya sudah selesai, namun ada ucapan dari Nur Ayni yang membuat Prita tersinggung. Lantas, Prita dan Nur Ayni pun berkelahi.
"Dua orang ini sebelumnya tidak ada permasalahan sama sekali. Jadi tidak ada kaitannya dengan pembagian sembako dan lain-lain," ucap Kapolres.
• Kagum Lihat dr Tirta Masak, Ria Ricis Malah Kena Sempot Saat Ucapkan Ini: Berani Gaji Gua Berapa Lo?
• Usai Bacok Pelajar Hingga Tewas, 2 Tersangka Buang Celurit di Sungai
• Polisi Akan Gelar Perkara Putuskan Kelanjutan Kasus Perkelahian Warga Terkait Sembako di Koja
• Pelajar Pembacok Korban Saat Tawuran di Jagakarsa Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Bui
• BREAKING NEWS: Pria Bersimbah Darah Ditemukan di Pulogadung: Ditemukan Warga Saat Sekarat
Polisi gelar perkara
Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus perkelahian warga di RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara yang diawali masalah pembagian sembako.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, gelar perkara bakal kembali dilakukan karena kedua belah pihak yang bertikai sudah saling mencabut laporan.
"Kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini kita hentikan atau kita lanjutkan," kata Budhi di kantornya, Kamis (30/4/2020).