Lucinta Luna Ditangkap

Lewat Video Call, Lucinta Luna Diberitahu Telah Berstatus Tahanan Kejaksaan

Mengenakan kaus berwarna putih dan masker merah muda, Lucinta Luna melakukan video call dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dok. Polres Jakarta Barat
Lucinta Luna saat melakukan video call dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait tahap dua kasus yang menjeratnya. 

Sejak berkas perkaranya lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan, Lucinta Luna telah dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pemindahan Lucinta Luna ke Rutan Pondok Bambu dilakukan sejak Jumat (6/3/2020) lalu.

"Karena kita sudah selesai melakukan pemeriksaan maka kami titipkan ke Rutan Pondok Bambu. Karena kemarin (Rutan Polda Metro Jaya) saat pemeriksaan untuk efisiensi waktu saja," ujar Ronaldo saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).

Kendati berada di Rutan Pondok Bambu, Ronaldo mengatakan, Lucinta Luna masih berstatus tahanan titipan dari Polres Metro Jakarta Barat.

Adapun saat ini pihaknya sedang menunggu berkas perkara atau tahap I Lucinta Luna dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Jadi statusnya masih tahanan Sat Narkoba Jakarta Barat," kata Ronaldo.

Sebelumnya, lokasi penahanan Lucinta Luna sempat jadi perbincangan karena banyak netizen penasaran mengenai jenis kelamin Lucinta Luna.

Lucinta Luna pun sempat ditempatkan di sel khusus Polda Metro Jaya sebelum polisi mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan ganti kelamin Lucinta Luna dari laki-laki menjadi perempuan.

Berkas Perkara Lucinta Luna Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Barat

Tiga pekan pasca-menangkap Lucinta Luna, polisi telah merampungkan berkas perkara artis kontroversial tersebut.

Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom mengatakan, pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dilakukan pada Selasa (3/3/2020).

"Tahap satu sudah dilakukan, hari Selasa kemarin dikirim ke Kejaksaan Jakarta Barat," kata Maulana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (5/3/2020).

Maulana mengatakan, dalam kasus ini Lucinta Luna disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.

Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu proses di Kejaksaan sebelum melimpahkan tersangka di tahap dua.

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka polisi akan segera mengirim Lucinta Luna ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved