Begal Sopir Taksi Online Ditangkap

Pembunuh Sopir Taksi Online di Pulogadung Terlilit Utang Hingga Rencanakan Pencurian

Menurut Yusri Yunus, pelaku merampok mobil untuk melunasi utang biaya persalinan. Istri pelaku baru melahirkan pada 29 April 2020

Editor: Muhammad Zulfikar
Ilustrasi begal taksi online
Kompas.com 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online dibekuk aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (1/5/2020).

Penangkapan terhadap pelaku bernama Irham (23) asal Lampung, di Jalan Taman Mini I Nomor 1, RT 3/RW 2, Kelurahan, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Peristiwa pembunuhan terhadap korban bernama Ade Bachtiar Rifai (35) yang juga pengusaha ayam bakar, terjadi di Jalan Gurame, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan motif utama pelaku yakni ekonomi untuk menguasai kendaraan yakni mobil Honda Brio warna hitam milik korban.

"Motif pelaku adalah motif ekonomi. Pelaku ingin menguasai mobil korban untuk dijual, karena butuh uang untuk bayar utang Rp 11 Juta," kata Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (2/5/2020).

Menurut Yusri Yunus, pelaku merampok mobil untuk melunasi utang biaya persalinan. Istri pelaku baru melahirkan pada 29 April 2020.

Akibat terhimpit utang, kata Yusri Yunus, pelaku merencanakan aksinya dengan menyasar sopir taksi online.

Kemudian, pelaku berpura-pura menjadi penumpang taksi online,.

Saat di tengah perjalanan pelaku melakukan tindak kekerasan menggunakan obeng yang ditemukan di jok kiri belakang mobil hingga korban tak berdaya.

"Setelah korban keluar dari mobil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban," kata Yusri.

Yusri menambahkan, awalnya tersangka Ihram, pada 29 April 2020 membuat akun pada salah satu aplikasi taxi online yaitu Gojek.

Identitas palsu

Pelaku menggunakan identitas palsu atas nama Bambang dan menggunakan nomor ponsel yang bukan atas nama miliknya

"Kemudian pada tanggal 30 April 2020, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara taksi online," ujar Yusri.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka Ihram memesan taksi online Gocar dengan menggunakan akun palsu tersebut dan menggunakan ponsel miliknya.

Ihram memesan kendaraan dari Jalan Laut Samudra No C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No 23, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Lokasi tujuan tersebut dekat dengan rumah tersangka," katanya.

Kemudian, saat dalam perjalanan tersangka hendak menyerang pengendara Gocar menggunakan tangan kosong.

"Namun saat tersangka duduk dibelakang, tersangka melihat ada obeng di kantong jok belakang sebelah kiri sopir dan tersangka langsung menguasai obeng tersebut untuk melukai korban," katanya.

Ketika sampai di tempat tujuan, tersangka menanyakan berapa ongkos yang harus dibayarkan kepada korban.

Kemudian, pelaku mulai melakukan aksinya dan mengambil obeng. Lantas, pelaku melukai tubuh korban menggunakan obeng tersebut.

"Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul tersangka. Namun karena luka terlalu dalam, korban keluar dari mobil meminta tolong sambil berteriak 'maling'," kata Yusri.

Namun, korban jatuh tersungkur di pedestrian dan meninggal dunia.

Setelah korban keluar dari mobil kata Yusri, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan bagian kanan.

Pelaku langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur mobil korban ke jalan besar.

"Dan selanjutnya ke arah Jalan Raya Kalimalang dan sampai di bawah Fly Over Kalimalang. Di sana tersangka memarkirkan dan meninggalkan mobil tersebut," katanya.

Usai Bunuh Sopir Taksi Online, Irham Sembunyikan Hasil Curian di Bawah Fly Over Jalan Kalimalang

Komisi III DPR Minta KPK Usut Tuntas Skandal Suap yang Jerat Kalapas Sukamiskin

Setelah itu, pelaku kembali ke rumah mengendarai angkutan umum.

"Kemudian tersangka kembali ke rumahnya di Pulogadung, dengan menggunakan angkutan umum. Tersangka sempat tidur di rumahnya," kata Yusri.

Lalu, Jumat (1/5/2020) atau keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka berangkat dari rumahnya menuju tempat dia memarkirkan mobil Honda Brio korban yakni di bawah Fly Over Kalimalang.

"Tersangka menuju ke rumah adik iparnya yakni D untuk meminta tolong mengantar menjual pelek dan ban mobil hasil aksinya di daerah Taman Mini Square di Jalan Taman Mini I," kata Yusri.

Kemudian, mereka bersama-sama pergi ke lokasi tersebut untuk menjual empat ban sekaligus pelek mobil.

Pada saat bersamaan, tim gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap di lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat pelaku hendak menjual empat ban sekaligus peleknya di Jalan Taman Mini, Pinangranti, Makasar, petugas Subdit Resmob membekuk dan menangkap pelaku di sana," kata Yusri.

Atas perbuatannya kata Yusri, tersangka Ihram dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Yang ancaman maksimalnya pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Yusri Yunus.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kombes Yusri Yunus Jelaskan Motif dan Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved