Penjambret Wanita di Tambora Ditangkap
Sosok Muthia Nabila yang Tewas Terlindas Usai Dijambret di Tambora, Janji Sang Kakak untuk 3 Adiknya
Duka mendalam masih terlihat di keluarga Muthia Nabila. Ia tewas setelah jadi korban jambret di Tambora, Jakarta Barat. Sempat janji kepada adiknya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Suharno
Keluarga besar Muthia Nabila (22) berharap dua pelaku jambret di Jalan Roa Malaka, Kecamatan Tambora pada Senin (27/4/2020) diganjar hukuman berat.
Paman Muthia, Amirudin Hakim (28) mengatakan hukuman tersebut atas ulah merampas handphone yang berujung kecelakaan menewaskan Muthia.
"Harapan keluarga pelaku dihukum yang setimpal, yang pantas untuk kehilangan keponakan saya," kata Amirudin di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2020).
Saat dikabari personel Satreskrim Polrestro Jakarta Barat beberapa hari lalu satu pelaku berhasil diringkus pihak keluarga bersyukur.
Mereka berharap hukuman yang dijatuhkan ke pelaku dapat membuat pelaku kejahatan lainnya berpikir dua kali sebelum beraksi.
"Mudah-mudahan enggak ada korban lagi, cukup ini yang terakhir. Mudah-mudahan satu pelaku yang lain juga berhasil ditangkap," ujarnya.
• Keluarga Berharap Pelaku Jambret Sebabkan Pemotor Wanita Tewas Dihukum Maksimal
• Menteri Sosial Tunggu Pembaruan Data Penerima Bantuan Sosial dari Anies Baswedan
• Pemakaman Didi Kempot, Diantar Ribuan Sobat Ambyar Hingga Tangis Histeris Sang Istri
• Wanita Gendong Anak Terekam CCTV Mencuri HP di Parkiran Minimarket
Merujuk keterangan penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Barat, Amirudin menuturkan pelaku berniat merencanakan aksinya.
Pasalnya dari rekaman CCTV di sekitar lokasi tampak pelaku seolah sedang mencari target dan membuntuti Muthia begitu melintas.
"Pas keponakan saya lewat langsung dibuntuti. Waktu kejadian Muthia memang naro handphone di dashboard motor, jadi yang diambil handphone itu," tuturnya.
Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Barat sendiri kini sudah berhasil meringkus satu pelaku berinisial T, sementara satu lainnya buron.
T diganjar pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima belas tahun penjara. (TribunJakarta.com/Bima Putra)