Virus Corona di Indonesia
Kabar Angkutan Umum Beroperasi Lagi, Ahli Epidemologi Pertanyakan Fungsi Penerapan PSBB
Ketua Umum Perhimpuna Ahli Epidemologi Indonesia, DR. Dr Hariadi Wibisono, MPH turut menyoroti soal angkutan umum yang kabarnya akan beroperasi kembal
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpuna Ahli Epidemologi Indonesia, DR. Dr Hariadi Wibisono, MPH turut menyoroti soal angkutan umum yang kabarnya akan beroperasi kembali.
Hal itu diketahui dari tayangan YouTube tvOneNews yang diunggah (6/5/2020).
Hariadi mengatakan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, angka penderita Covid-19 masih terus naik.
Menurutnya pertambahan angka tersebut akan semakin parah jika pemerintah kembali memberi izin operasi terhadap angkutan umum.
Hariadi mengungkapkan, dengan dibukanya izin operasi transportasi umum, maka hal itu membuka kesempatan bagi orang-orang untuk melakukan kontak satu sama lain.
"Kalau sekarang kita membuka keran untuk transportasi umum, berarti kita membuka kesempatan orang berkontak satu sama lain," ujar Hariadi.
Hal itu tentu bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Diketahui pemerintah hanya mengizinkan pengoperasian kendaraan untuk mengangkut barang dan orang bekerja yang berkaitan dengan upaya penanggulangan Covid-19.
• Sebulan Kepergian Glenn Fredly, Mutia Ayu: Bantu Aku Menerima Apa yang Telah Hilang
"Padahal peraturan mengatakan, pengecualinya adalah untuk barang dan untuk orang yang bekerja berhubungan dengan upaya penanggulangan covid. Di luar itu tetap tidak boleh bergerak,"
"Nah ini yang harus kita sepakati," kata Hariadi.
Hariadi mengungkapkan, apabila pemerintah kembali mengoperasikan transportasi umum, darat, laut, dan udara, bagaimana mereka bisa menyaring orang-orang yang menggunakan jasa angkutan tersebut.
"Tapi kalau itu konotasinya angkutan umum, bagaimana pemerintah bisa menyaring?"

"Umum ini siapa? Apakah dia naik kendaraan umum berkaitan dengan upaya ini atau yang lain?" beber Hariadi.
Hariadi mengatakan, masyarakat dan pemerintah harus sama-sama menyepakati pengertian dari PSBB itu sendiri.
"Saya beranggapan kita harus menyepakai pengertian dari PSBB," ujar Hariadi.