Virus Corona di Indonesia
Kabar Angkutan Umum Beroperasi Lagi, Ahli Epidemologi Pertanyakan Fungsi Penerapan PSBB
Ketua Umum Perhimpuna Ahli Epidemologi Indonesia, DR. Dr Hariadi Wibisono, MPH turut menyoroti soal angkutan umum yang kabarnya akan beroperasi kembal
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tangkapan Layar YouTube/tvOneNews
Ketua Umum Perhimpuna Ahli Epidemologi Indonesia, DR. Dr Hariadi Wibisono, MPH
6. Pasien membutuhkan penanganan medis
Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung:
1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)
2. Untuk wirausaha wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan diketahui kepala desa (lurah) setempat
3. Wajib memiliki surat keterangan dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.
4. Mematuhi protokol kesehatan yang ketat (pakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan tangan & wajah)
5. Harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang
(TribunJakarta/Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ketua-umum-perhimpuna-ahli-epidemologi-indonesia-dr-dr-hariadi-wibisono-mph.jpg)