Virus Corona di Indonesia

Kabar Angkutan Umum Beroperasi Lagi, Ahli Epidemologi Pertanyakan Fungsi Penerapan PSBB

Ketua Umum Perhimpuna Ahli Epidemologi Indonesia, DR. Dr Hariadi Wibisono, MPH turut menyoroti soal angkutan umum yang kabarnya akan beroperasi kembal

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tangkapan Layar YouTube/tvOneNews
Ketua Umum Perhimpuna Ahli Epidemologi Indonesia, DR. Dr Hariadi Wibisono, MPH 

6. Pasien membutuhkan penanganan medis

Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung:

1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)

2. Untuk wirausaha wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan diketahui kepala desa (lurah) setempat 

3. Wajib memiliki surat keterangan dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

4. Mematuhi protokol kesehatan yang ketat (pakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan tangan & wajah)

5. Harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang

(TribunJakarta/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved