Virus Corona di Indonesia
Begini Komentar Sri Mulyani Sebut Pemprov DKI Tak Mampu Berikan Bansos dan Bantahan Anies Baswedan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak mampu menyalurkan bantuan sosial.
Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
"Kami Pemprov DKI Jakarta telah membagikan bansos terlebih dulu untuk mengisi kekosongan itu," lanjutnya.
• Kunci Jawaban dan Pembahasan Belajar dari Rumah TVRI SD Kelas 1-3: Pernahkah Kamu Membantu Temanmu?
Seruan Anies untuk bekerja di rumah sejak 16 Maret dan PSBB dilaksanakan mulai 10 April 2020.
Sebelumnya, beberapa pembatasan telah diterapkan di DKI Jakarta guna menekan penyebaran Covid-19.
Sejak pertengahan Maret 2020 yang membuat perekonomian di Jakarta menurun.
"Inisiatif distribusi sembako diambil untuk memastikan bisa terpenuhinya kebutuhuan pokok pangan (sembako) warga miskin " jelas Anies.
"Hal ini harus dilakukan karena di satu sisi, PSPB berlaku sejak 10 April, dan warga miskin/rentan miskin adalah kelompok masyarakat yang paling terdampak atas situasi ini," lanjutnya.
Di sisi lain, lanjutnya, Pemerintah Pusat baru mendistribusikan bansos pada 20 April 2020 kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19.
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan pangan itu untuk menghindari munculnya kekurangan pangan.
"Sebab itu Pemprov DKI berinisiatif membagikan sembako dengan sesegera mungkin, yakni sehari sebelum dimulainya PSBB," tambahnya.
• RESMI, Bundesliga Liga Jerman Bergulir Lagi Tanggal 16 Mei Usai Pandemi Covid-19
Anies menuturkan, sejumlah kegiatan Pemprov DKI Jakarta saat pelaksanaan distribusi bansos, dengan kronologi sebagai berikut:
1. Pada 30 Maret 2020, Rapat Terbatas bersama Presiden yang membahas angka penerima bantuan yakni 1,1 juta jiwa/orang dari data yang biasa diberikan bantuan oleh Pemerintah Provinsi, dan 2,6 juta jiwa/orang sebagai penerima tambahan.
"Sehingga, total kebutuhan bansos yg disebut saat itu sebanyak 3,7 juta jiwa/orang," tambah Anies.
2. Pada April 2020, rapat koordinasi antara Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta yang membahas satuan penerima bansos, menyepakati satuan penerima bantuan tidak lagi jiwa/individu.
Tapi menggunakan satuan Kepala Keluarga (KK) agar pendistribusian yang lebih efisien.
Menurut Anies, karena bisa saja satu keluarga terdiri dari beberapa individu penerima bantuan.