Dirlantas Polda Metro Jaya Nilai Sulit Melarang Kegiatan Mudik Lokal saat Lebaran

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menilai kegiatan mudik lokal pada saat lebaran tidak bisa dilarang

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
ilustrasi mudik lokal 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menilai kegiatan mudik lokal pada saat Lebaran tidak bisa dilarang.

Menurutnya, apabila hal itu dilarang pihaknya belum tahu cara melarangnya seperti apa.

"Sulit rasanya melarang orang berpergian apalagi dalam satu daerah. Misalnya dari Jakarta Timur, orang Duren Sawit, pergi ke rumah saudaranya di Cipete, atau orang dari Kebon Jeruk, dia mau ke rumah bibinya yang di Kalimalang, Bekasi. Mau seperti apa mencegahnya? Di mana pencegahan itu dilaksanakan?" kata Sambodo saat diskusi virtual bersama Instran, Rabu (6/5/2020).

Sambodo menjelaskan, yang saat ini yang bisa polisi lakukan adalah penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jadi bila ketentuan berpergian tidak menggunakan masker dan kendaraan melebihi kapasitas yang diatur maka bisa dilarang.

"Tetapi apabila ketentuan PSBB dengan protokol kesehatannya mereka sudah lakukan, tidak bisa dilarang untuk berpergian dalam satu daerah," ujar Sambodo.

"Jadi sulit untuk melarang mereka mudik lokal, dan tidak mungkin pula kita melakuan penyortiran kepada mereka yang melintas," lanjutnya.

Menurut Sambodo, saat ini masyarakat harus dibangun kesadarannya agar tidak melakukan mudik lokal. Hal itu sebetulnya yang dapat mencegah mudik lokal ini terjadi.

"Karena melarang orang berpergian di dalam kota, lebih sulit dibanding mencegah masyarakat melakukan ibadah Salat Tarawih di masjid selama PSBB," kata Sambodo.

Sambodo menyebutkan, wacana atau konsep melarang mudik ini memang bagus, tapi hal ini sulit dilakukan pengawasannya di lapangan.

Diperbolehkan Kadishub DKI

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik lokal antar-kawasan Jabodetabek saat Lebaran.

Mudik lokal yang dimaksud adalah silahturahmi ke rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek.

Misalnya, satu keluarga yang tinggal di Kalimalang Jakarta hendak berkunjung ke saudaranya di Depok.

“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020), dalam artikel berjudul "Mau Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek? Ini Aturan yang Wajib Diikuti".

Meski diperbolehkan untuk mudik antar-wilayah Jabodetabek, lanjut Syafrin, masyarakat harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.

Misalnya, untuk kendaraan pribadi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut. Lalu bagi yang menggunakan sepeda motor, jumlah maksimal dua orang yang diangkut dengan catatan alamat pada kartu identitas penduduk pengemudi dan penumpang harus sama.

Syafrin juga meminta masyarakat untuk tetap mengenakan masker saat silaturahmi nantinya. Hal itu untuk menghindari penyebaran Covid-19

“Harus dengan protokol yang ketat, misalnya pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi. Itu upaya kita untuk menghindari diri dari wabah corona,” tutur dia.

Pemerintah hanya melarang masyarakat untuk mudik.

Larangan itu ditindaklanjuti kepolisian dengan menggelar Operasi Ketupat dan membuat pos penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Namun, tidak semua orang mudik harus ke luar kota.

Warga asli Jakarta, misalnya, mereka tidak perlu pergi ke luar kota untuk bertemu keluarga dalam merayakan Idul Fitri nanti.

Padahal mudik lokal bisa saja menyebabkan risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Sayangnya hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur masyarakat tidak diperbolehkan untuk mudik lokal antar-wilayah Jabodetabek.

WFH Diperkirakan Masih Panjang, Simak Cara Agar Sofa Tetap Bersih dan Nyaman untuk Bekerja

KPK Pertimbangkan Langkah Penangkapan Sebelum Umumkan Tersangka ke Publik

Roy Kiyoshi Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Kaget: Hampir Saya Tidak Percaya

Pernyataan BPTJ

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti, mengatakan pemerintah perlu mengantisipasi kemunculan mudik lokal pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H mendatang.

Menurut Polana, mudik lokal yang dimaksud adalah berpergian untuk silaturahmi secara fisik kepada kerabat ataupun saudara, yang jaraknya tidak jauh dan hanya lintas Jabodetabek.

"Hal ini tentunya menjadi tradisi masyarakat saat hari raya lebaran, terutama setelah melakukan ibadah Shalat Ied," kata Polana dalam konferensi virtual, Rabu (6/5/2020).

"Jabodetabek memang bukan wilayah yang dikecualikan, tetapi apabila merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 dicantumkan kegiatan silaturahmi atau melarang kegiatan sosial budaya," ucap Polana.

Menurut Polana, silaturahmi dapat dikategorikan sebagai kegiatan sosial budaya, yang berpotensi memunculkan kerumunan massa sehingga perlu dihindari.

"Dalam hal ini kami telah membicarakan terkait pembatasan mudik lokal itu, dengan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat," kata Polana.

Ia juga mencontohkan, seperti satu keluarga dari Bandung yang hendak bersilaturahmi ke Bogor.

Meski dalam satu ruang lingkup Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun hal ini berpeluang menimbulkan kerumunan.

Selain itu Polana menyarankan, untuk masyarakat agar melakukan silaturahmi lebaran mendatang dengan menggunakan media sosial saja.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

"Saat ini khususnya di Jakarta dinyatakan peningkatan kasus Covid-19 sudah mulai melambat, jangan sampai hal ini juga membuka kelonggaran masyarakat untuk melakukan silaturahmi fisik pada hari raya Idul Fitri," Kata Polana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Melarang Orang Mudik Lokal saat Lebaran Menjadi Hal Sulit Bagi Polisi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved