Timer Angkot Potong Uang Bansos

BREAKING NEWS Potong Uang Bansos untuk Sopir Angkot, Timer di Terminal Tanjung Priok Ditangkap

Setiap sopir angkot yang terdampak pandemi Covid-19 akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
MI saat diekspose dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/5/2020). 

"Tahap pertama (memotong) Rp 100.000 per orang, dia mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian tahap kedua dia memotong Rp 150.000 per orang dan mendapatkan Rp 3.000.000. Total dia mendapatkan Rp 5.000.000," jelas Budhi.

Atas perbuatannya, MI dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Saat ini, MI sudah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved