Timer Angkot Potong Uang Bansos
BREAKING NEWS Potong Uang Bansos untuk Sopir Angkot, Timer di Terminal Tanjung Priok Ditangkap
Setiap sopir angkot yang terdampak pandemi Covid-19 akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
MI saat diekspose dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/5/2020).
"Tahap pertama (memotong) Rp 100.000 per orang, dia mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian tahap kedua dia memotong Rp 150.000 per orang dan mendapatkan Rp 3.000.000. Total dia mendapatkan Rp 5.000.000," jelas Budhi.
Atas perbuatannya, MI dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Saat ini, MI sudah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.