Penusuk Wanita Muda Ditangkap
Tikam & Rampok Teman Kencan Usai Berhubungan Badan, Konong Dibawa ke Rumah Sakit Saat Diburu Polisi
Setelah E terkapar dengan berlumuran darah dan tanpa busana barulah Konong melucuti harta yang dibawa teman kencannya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Konong sempat berusaha mencekoki E dengan pil berwarna hijau, yang polisi masih menyelidiki kandungannya.
Namun lantaran korban masih berontak, pisau lipat itu pun diambil Konong dan berulang kali menusuk badan E hingga berlumuran darah.
"Sesuai dengan hasil visum ada 12 tusukan. Beberapa tusuk di punggung, dada, lengan," kata Ghafur yang menyebut pisau tersebut masih tersangkut di badan korban saat dievakuasi.
Usai menganiaya, Konong pun kabur dengan membawa uang, handphone dan cincin E.
Kepada polisi, Konong mengaku baru sekali melakukan hal seperti ini.
Dari hasil tes urine, ia pun negatif narkoba.
Konong ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/5/2020) malam.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap IR (39) selaku penadah barang curian Konong. Serta DPO lain berinisial D.
Atas perbuatannya, Konong terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan serta Pasal percobaa pembunuhan.
• Pelarian Ferdian Paleka Terhenti, Kejar-kejaran dengan Petugas di Tol, Hingga Terdiam saat Diborgol
• Lawan Kawanan Rampok, Satpam Perumahan di Depok Derita 15 Jahitan di Kepala
• Gara-Gara Ulah Pasien Tak Jujur, 17 Tenaga Medis di Kalimantan Barat Jadi Positif Corona
• Ramalan Zodiak Sabtu, 9 Mei 2020: Libra Kesampingkan Hal Ini, Pisces Ingin Berbagi Perasaan?
• Pengacara Henry Indraguna Menduga Ada Pihak yang Coba Jatuhkan Karier Roy Kiyoshi
Korban ditusuk berkali-kali
Minggu (3/5/2020) dini hari sekira Puku 02.00 WIB, dua sepeda motor berhenti di sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Dari empat orang pria yang datang, hanya satu saja yang masuk ke dalam hotel dan menuju ke kamar yang telah dipesan.
Pria itu adalah Muhajirin alias Konong (22) pengemudi ojek online yang malam itu sedang menjadi pria petualang, bermaksud mendatangi sang wanita.
Dari dalam kamar, seorang wanita yang raut wajahnya terlihat sudah kesal membukakan pintu.
"Nih uang Rp 600 ribu, gue tepatin janji gue," mungkin begitu kira-kira ucapan yang disampaikan Konong kepada E (19) sang wanita, bila mengacu pada penjelasan Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur.
Hari ini di kantornya, melalui telekonpers, Ghafur menjelaskan terkait kronologi kasus ini.
Mulai dari perkenalan antara korban dan pelaku dari aplikasi Michat hingga terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan E mengalami 12 luka tusukan.
Namun, sebelum aksi berdarah itu, terkait keberadaan Konong dan E di dalam satu kamar, karena telah ada kesepakatan kencan satu malam seharga Rp 600 ribu.
"Saat datang pelaku bilang (alasan telat) nunggu uang, uangnya terlambat. Jadi pertama bertemu, yang pertama diserahkan uangnya Rp 600 ribu," tutur Ghafur, Jumat (8/5/2020).
Sebelumnya, E memang sudah kesal terhadap Konong lantaran pria itu tak kunjung datang melewati waktu yang disepakati.
E telah tiba sejak Sabtu malam Pukul 23.00 WIB, namun Konong baru tiba tiga jam kemudian. Itu pun setelah E menyindir isi kantong Konong melalui pesan singkat.
"Karena tadinya korban awal janjian jam 11 namun pelaku tidak datang. Jadi korban agak kesal. Sehingga timbullah perkataan tidak baik dari korban "Ada uang enggak sih, kalau enggak uang yaudah"," kata Ghafur.
Aksi penganiayaan dengan pisau lipat yang dibawa Konong dilakukannya setelah dia puas melampiaskan hasrat seksualnya terhadap E.
Awalnya, Konong mencekik E, namun karena korban melawan, emosi Konong semakin menjadi.
Ia pun mengambil pisau lipat dari balik bajunya yang ia letakan di samping kasur untuk menghabisi E.
Alhasil, sebanyak 12 tusukan serta darah yang memenuhi seisi kamar menjadi bukti kekejian Konong.
Pisau lipat itu pun dibiarkan menancap di leher belakang E saat Konong pergi meninggalkan kamar dengan membawa uang, ponsel dan cincin E.
"Pelaku juga sempat mencoba mencekoki obat warna hijau ke dalam mulut korban," kata Ghafur.
Beruntung, meski bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk, nyawa E masih tertolong.
Dalam kasus ini Konong dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.
Sedangkan untuk IR dikenakan Pasal 480 KUHP selaku penadah barang hasil kejahaatan.
Konong
berlumuran darah
pisau lipat
penganiayaan
Tamansari
Jakarta Barat
Mangga Besar
berhubungan badan
Running News
Curiga Gelagat Tak Biasa Teman Kencannya Sebelum Bercinta, Wanita Ini Mengalami Kejadian Tak Terduga |
![]() |
---|
Maunya Gratisan Driver Ojol Ini Bernasib Buruk, Wanita Teman Kencannya Nyaris Tewas |
![]() |
---|
Wanita Ini Curigai Gelagat Tak Biasa Teman Kencannya Sebelum Bercinta, Hal yang Ditakutkan Terjadi |
![]() |
---|
Kesal 3 Jam Menunggu Tanpa Kepastian di Hotel, Remaja Ini Dapat Perlakuan Ini dari Teman Kencannya |
![]() |
---|
Disindir Tak Punya Uang, Konong Tusuk Teman Kencan 12 Kali Usai Lampiaskan Hasrat Seksual |
![]() |
---|