Antisipasi Virus Corona di DKI

Tak Melangkahi Polisi, Ini Penjelasan Satpol DKI Soal Penindakan PSBB

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP DKI, lanjutnya, yaitu menegakkan peraturan daerah (Perda)

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Dokumentasi Satpol PP Pondok Labu
Suasana area parkir Pasar Pondok Labu saat Petugas Satpol PP terlibat tarik menarik dengan pedagang pada Minggu (10/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta tak bermaksud melangkahi tugas kepolisian dalam menindak pelanggar aturan PSBB.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan kewenangan menindak pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak bertumpu pada polisi saja.

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP DKI, lanjutnya, yaitu menegakkan peraturan daerah (Perda).

Terkhusus aturan PSBB di DKI Jakarta.

"Tidak ada sesuatu yang duplikasi atau melampaui kewenangan kepolisian," kata Arifin, saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

"Kalau yang namanya peraturan gubernur itu, Satpol PP memang tupoksinya menegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur," sambungnya.

Menurut Arifin, kepolisian dapat membantu dari segi tindakan pidana umum.

"Polisi itu yang berkaitan dengan pidana umum. Kalau peraturan gubernur (Pergub), memang Satpol PP yang bertanggung jawab," jelas Arifin.

"Jadi, kalau bicara Pergub, Perda itu kewenangan di Satpol PP bukan di kepolisian. Kalau pidana baru kepolisian," sambungnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub mengenai sanksi pelanggar aturan PSBB.

Aturan ini termaktub dalam Pergub Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19, di DKI Jakarta.

Pergub 41/2020 ini diterbitkan Anies Baswedan pada 30 April 2020.

Terdapat sembilan (9) poin penting perihal sanksi yang bakal diterima masyarakat jika melanggar PSBB.

Sanksi ini akan dikenakan bertahap, mulai dari pemberian teguran tertulis, sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum, hingga denda senilai Rp 50 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved